MENTERI ATR/BPN HADI TJAHJANTO PIDANA OKNUM BPN YANG MENERBITKAN SERTIFIKAT DI KAWASAN HUTAN HPK

oleh -
oleh
MENTERI ATR/BPN HADI TJAHJANTO PIDANA OKNUM BPN YANG MENERBITKAN SERTIFIKAT DI KAWASAN HUTAN HPK 1
Hadi Tjahjanto saat menjawab permasalahan dari perwakilan masyarakat Jalan Badak maupun Banteng dan sekitarnya di depan Aula Arya Dharma Polda Kalteng.

Palangka Raya (Dayak News) – Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan ke Aula Arya Dharma Polda Kalteng pada hari Jumat, 24 Maret 2023.

Kunjungan tersebut disambut oleh ratusan warga korban mafia tanah di kota Palangka Raya. Dalam konferensi pers yang diadakan, Hadi Tjahjanto menjawab beberapa permasalahan yang diajukan oleh perwakilan masyarakat terkait penerbitan sertifikat di kawasan hutan HPK.

Menurut Hadi Tjahjanto, jika kawasan HPK tersebut belum dilepaskan oleh KLHK, maka tidak dapat diterbitkan sertifikat oleh oknum BPN. Ia menegaskan bahwa jika ada oknum BPN yang menerbitkan sertifikat di atas kawasan hutan HPK tersebut, maka oknum BPN tersebut dapat dipidanakan. Pernyataan tersebut disambut baik oleh kalangan masyarakat, terutama yang terdampak oleh mafia tanah di kota Palangka Raya.

Kunjungan dan konferensi pers tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Gubernur Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Prov. Kalteng, Kapolda Kalteng, Danrem 102/PJG, Kajati Kalteng, dan Irwasda Polda Kalteng. Hal ini menunjukkan bahwa praktek mafia tanah yang marak akhir-akhir ini di kota Palangka Raya menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan pihak keamanan setempat.

MENTERI ATR/BPN HADI TJAHJANTO PIDANA OKNUM BPN YANG MENERBITKAN SERTIFIKAT DI KAWASAN HUTAN HPK 2

Kesimpulan dari kunjungan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto adalah bahwa sertifikat baru yang diterbitkan oleh oknum BPN di kawasan hutan HPK dapat dipidanakan.

Sebelum menerbitkan sertifikat, BPN harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KLHK untuk pelepasan dan diterbitkan sertifikat melalui Tora di wilayah Desa yang masuk di area hutan HPK. Dengan adanya pernyataan tersebut, diharapkan dapat memberikan solusi bagi masalah mafia tanah yang terjadi di kota Palangka Raya. (PR/Ist)

BACA JUGA :  DAYAK NEWS DIVERIFIKASI DEWAN PERS

Response (1)

  1. Pak hadi kami sudah mengirimkan pengaduan tentang mapia tanah yg terdiri dari,oknum pejabat pemerintah kota palembang,ada oknum polisi polda sumsel rt,lurah camat melalui email kementerian atr/bpn RI dan nomor satgas mapiatanah.Namun mengapa sampai saat in tdk ditindaklanjuti.sampai ayah saya korban gerombolan mapia tanah meninggal direnggutnyawanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.