Nindyo Purnomo Ditetapkan Sebagai Buronan Kasus Korupsi Proyek Air Bersih di Lamandau

oleh -
oleh
Nindyo Purnomo Ditetapkan Sebagai Buronan Kasus Korupsi Proyek Air Bersih di Lamandau 1

Nanga Bulik (Dayak News) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau telah menetapkan Nindyo Purnomo sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi proyek sarana air bersih (SAB) di kawasan Transmigrasi Desa Kahingai, Kabupaten Lamandau.

Penetapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan gagal memenuhi panggilan untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamandau, Bersy Prima, mengungkapkan bahwa Nindyo Purnomo sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Penetapan DPO ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) dalam proses kasasi pada 19 September, yang memerintahkan Nindyo Purnomo untuk menjalani sisa masa hukumannya,” kata Bersy dalam keterangan persnya, Selasa (10/12/2024).

Bersy juga mengimbau agar Nindyo Purnomo segera menyerahkan diri untuk memenuhi kewajiban hukumnya. “Kami berharap yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Bagi siapa pun yang mengetahui keberadaan Nindyo Purnomo, mohon untuk segera melapor ke Kejaksaan Lamandau,” tegasnya.

Kasus korupsi proyek air bersih di Desa Kahingai ini melibatkan tiga tersangka, yang kini menjadi perhatian publik. Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (RI) No. 6007/K/Pid.Sus.2024, Nindyo Purnomo dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Pihak Kejaksaan Negeri Lamandau berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam membantu proses penegakan hukum terkait kasus ini. Kejari juga mengingatkan pentingnya keterlibatan publik dalam memberantas tindak pidana korupsi demi terciptanya keadilan dan transparansi.(FM/NAT).

BACA JUGA :  KAPOLSUBSEKTOR SEMATU JAYA SOSIALISASIKAN SABER PUNGLI KE PERANGKAT DESA MEKAR MULYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.