PBS LANGGAR ATURAN PLASMA JADI PERHATIAN KAJATI KALTENG

oleh -
oleh
PBS LANGGAR ATURAN PLASMA JADI PERHATIAN KAJATI KALTENG 1

Palangka Raya, 4/11/2020 (Dayak News). Diindikasikan sampai 80 persen perusahaan besar swasta (PBS) di Kalimantan Tengah (Kalteng) melanggar atau ingkar ketentuan undang-undang yang mewajibkan 20 persen diberikan kebun plasma bagi masyarakat atau petani sekitar.

Hal itu terungkap dalam acara audiensi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kalteng dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng di Palangka Raya, 4/11/2020).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Dr.Mukri,SH,MH mengatakan, tidak dipatuhi ketentuan program plasma oleh PBS itu memang kini menjadi perhatian seriusnya.

PBS LANGGAR ATURAN PLASMA JADI PERHATIAN KAJATI KALTENG 2

Dikakatan, dia sedang mempelajari pelanggaran itu apakah bisa dikategorikan pidana.Perlu dicari, lembaga mana yang harus bertanggung jawab tentang pelanggaran dikakukan oleh PBS dengan tidak melakukan program kehun plasma secara benar.

Ketua Umum DPW Kalteng, JMT Pandiangan mengatakan, pelanggaran program plasma dapat diyakini sampai 80 persen PBS di Kalteng melakukannya. Kondisi ini memang menjadi bom waktu di Kalteng.Jika tidak segera disikapi dikuatirkan menjadi konflik yang sulit dibendung antara pihak masyarakat atau petani dengan perusahaan.

Dalam audinensi DPW Apkasindo didampingi sejumlah pengurus harian dan diterina oleh Kajati yang didampingi oleh Wakil Kajati Marang dan Asisten Intelijen Abdullah. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama serta pemberian rompi Apkasindo dan suvenir.(Pr/BBU).

BACA JUGA :  TRAGIS, SEORANG ANAK PEREMPUAN TENGGELAM DI DAS KAPUAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.