PENANDATANGANAN RAPERDA PENGENDALIAN KEBAKARAN LAHAN DIHADIRI OLEH WAGUB KALTENG

oleh -
oleh
PENANDATANGANAN RAPERDA PENGENDALIAN KEBAKARAN LAHAN DIHADIRI OLEH WAGUB KALTENG 1

Palangka Raya, 7/7/2020 (Dayak News). Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah ( Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya hadiri dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi, Selasa pagi (7/7/2020).

Agenda rapat membahas keputusan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.

Rapat Paripurna (Rapur) tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Wiyatno, yang juga dihadiri oleh Forkopimda, Tujuh Fraksi Pendukung Dewan, Perwakilan SKPD Kalteng.

Wiyatno mengutarakan, tanggal 22 Juni 2020 lalu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng dengan Tim Pemprov Kalteng telah membahas hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Raperda Pengendalian Kebakaran Lahan.

Kemudian pada tanggal 6 Juli 2020 juga telah dilaksanakan rapat gabungan Komisi DPRD Kalteng dengan Tim Pemprov Kalteng, sekaligus pendapat akhir fraksi. Dari 7 fraksi pendukung Dewan yang telah sepakat menerima dan menyetujui terhadap Raperda tersebut.

Rapur Rabu (7/7/2020), Juru Bicara Fraksi, Maruadi, membacakan Laporan Hasil Rapat Gabungan Komisi DPRD Kalteng dengan Tim Pemerintah Provinsi Kalteng dalam rangka membahas Raperda Provinsi Kalteng tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (PKL).

Dalam Rapur telah disebutkan kesepakatan dan persetujuan DPRD Kalteng terhadap Raperda Provinsi Kalteng tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Raperda dilakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama oleh Wagub Kalteng Habib Ismail Bin Yahya dan Ketua DPRD Kalteng Wiyatno.

PENANDATANGANAN RAPERDA PENGENDALIAN KEBAKARAN LAHAN DIHADIRI OLEH WAGUB KALTENG 2

Wagub Ismail membacakan Pendapat Akhir atas penandatanganan Raperda Provinsi Kalteng tentang Pengendalian Kebakaran Lahan tersebut.

Dikatakan, perlu diketahui Pengendalian kebakaran hutan dan lahan yakni Perda Nomor 5 Tahun 2003 sudah berusia cukup lama dan tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangan yang di atasnya.

“Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian baik dalam hal substansi maupun dalam semangat dan strategi hal-hal yang diatur. Perlu kita semua sepaham, ketika Raperda ini ditetapkan menjadi Perda, kita tetap pada koridor hukum yang mengatur terhadap pembukaan lahan dengan cara bakar”, kata Wagub Kalteng.

BACA JUGA :  GUBERNUR H.SUGIANTO KUKUHKAN DPP HWK PERIODE 2019-2024

Dijelaskan, Perda ini nantinya mengatur substansi memberikan pengecualian terhadap usaha tani perladangan yang menerapkan rangkaian kearifan lokal di dalam praktek usaha tani. Perda ini juga menekankan pada pentingnya pemberdayaan dan dukungan semua pihak agar usaha tani yang bersifat subsistem dan untuk kebutuhan sendiri itu dapat menjadi usaha tani yang ramah lingkungan, produktif, dan mensejahterakan.

Wagub Kalteng mewakili Pemerintah Provinsi mengutarakan, kita semua berharap dengan adanya Perda ini nantinya bisa membawa angin sejuk bagi saudara-saudara kita petani ladang tradisional yang akhir-akhir ini dapat kami pahami sedang menghadapi kesulitan terkait dengan pembukaan ladang mereka.

Dia menekankan, Pemerintah Provinsi tetap akan menuju ke arah kebijakan seluruh pembukaan lahan tidak dengan cara bakar atau yang dikenal dengan istilah Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).

“Perda ini sifatnya hanya menjembatani transformasi maindset (pola pikir), maupun persiapan baik secara infrastruktur maupun instrumen menuju ke arah kebijakan PLTB tersebut”, ungkapnya.(Pr/Hms/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.