POLISI TANGKAP LAGI PENYALUR NARKOBA DI KALTENG

oleh -
oleh
POLISI TANGKAP LAGI PENYALUR NARKOBA DI KALTENG 1

Palangka Raya, 17/3/2020 (Dayak News). Pos polisi lalulintas yang terletak Jalan Tjilik Riwut KM 38, Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu, tepatnya di perbasan Wilayah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Katimgan kembali mengamankan dan menangkap penyalur Sabu, Senin malam (16/3/2020).

Penangkapan pembisnis barang haram narkotika itu setelah piket lantas yang dikomandani AIPTU Roedi melihat sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor Polisi DA 7382 TAG yang dikemudikan pelaku Berinisial AR (30) dan ditumpangi MA (34) keduanya warga Banjarmasin berjalan dari arah kota Palangka Raya menuju arah Kabupaten Katingan yang tidak sesuai standar mengemudi.

Melihat ada yang janggal, Piket Lantas Pos KM 38 langsung melakukan Pengejaran terhadap mobil dan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan ditemukan sebuah paket dibungkus plastik berwarna hitam dan saat dibuka ternyata butiran kristal yang diduga sebagai sabu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Resnarkoba Polresta Kompol Wahyu Edi Prianto yang mendapatkan laporan bahwa anggota Piket Lantas telah mengamankan dua orang karena kedapatan membawa barang haram Narkotika Jenis Sabu langsung menuju Pos Polisi Jalan Tjilik Riwut KM 38 Kecamatan Bukit Batu untuk melihat hasil gemilang tangkapan Tim Zebra tersebut.

Menurut Wahyu, hasil tangkapan anggota Lantas dari tangan itu bukan pemakai tapi pengedar.Sindikat ini diduga jaringan pengedar narkotika Lintas kota Lintas Provinsi, terlihat dari Barang Bukti yang berhasil diamankan.

“Saat ini kita amankan 3 paket sabu seberat 30,71 gram, 1 buah dompet hitam, 1 lembar plastik klip, 1 unit handphone Samsung A20, 1 buah ATM BNI dari Pelaku ini,” ungkap Wahyu.

Untuk Pengembangan dan Penyelidikan Lebih lanjut kedua Pelaku langsung digiring ke Mapolresta Palangka Raya, akibat perbuatannya kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (AJN/BBU.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.