POLSEK DAN KORAMIL GUMAS LARANG KEGIATAN ILEGAL MINING

oleh -
oleh
POLSEK DAN KORAMIL GUMAS LARANG KEGIATAN ILEGAL MINING 1

Kuala Kurun, 6/10/2020 (Dayak News). Maraknya pekerja tambang emas liar atau Ilegal mining di Kabupaten Gunung mas ( Gumas ) khususnya di wilayah Kecamatan Kurun. Polisi Sektor ( Polsek ) Kurun bersama anggota TNI telah melakukan himbauan larangan ilegal mining kepada masyarakat di berbagai tempat tambang emas ilegal di Kecamatan Kurun.

Kegiatan ini merupakan gabungan TNI dan Polri yang dipimpin langsung oleh Polsek Kurun Melalui Kepala Unit ( Kanit ) Intelkam Polsek Kurun

Kepala Unit ( Kanit ) Intelkam Polsek Kurun Bripka Ahmad Syaiful Anwar melakukan himbauan larangan Ilegal mining di wilayah hukum Polsek Kurun. Dalam himbauannya Senin pagi ( 5/10/2020 ), Bripka Syaiful memberikan pemahaman bagi masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar sesuai dengan undang undang No. 04 tahun 2009 tentang pertambangan pasal 48, 67 Ayat 1, 74 ayat 1 dan 5.

“Dimana dalam bunyi pasal tersebut barang siapa melakukan penambangan tanpa ijin pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar, jadi kami pasang agar masyarakat bisa memahami himbauan yang diberikan ini,” katanya.

Himbauan ini berlaku selama satu bulan saja, jika masih saja ada masyarakat yang bandel atau masih menambang emas ilegal maka jangan salahkan kami jika ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku, jelasnya singkat.

Koramil 1016-06/Kurun melalui Sertu Defriyanto menambahkan, aparat TNI dan Polri sudah memberikan himbauan kepada masyarakat dan tolong ditaati, karena yang namanya Ilegal mining atau tambang liar itu sudah jelas melanggar hukum dan bisa merusak ekosistem alam yang ada, katanya. (Pr/AI/BBU).

BACA JUGA :  SANTRI PONDOK PESANTREN AKAN DAPAT BEASISWA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.