Pangkalan Bun (Dayak News) – Seorang pria paruh baya berinisial HT (49 thn) tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang baru berusia 13 tahun di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Perbuatan HT diketahui oleh keluarga korban dan menangkap pelaku yang hendak melarikan diri. Tersangka kemudian dibawa oleh keluarga dan masyarakat sekitar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke Polres Kotawaringin Barat.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan memberikan air putih kepada korban. Air putih ini diyakini tersangka dapat menimbulkan rasa kasih sayang,” kata Kapolres Kotawaringin Barat melalui Wakapolres Kompol Wihelmus Helki, saat mengelar Press Release di Halaman Mako Polres Kobar,, Selasa (6/6/2023).
Kejadian sekitar pukul 09.00 WIB di salah satu desa di Kabupaten Kotawaringin Barat pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023, saat pelapor yakni orang tua korban pulang ke rumah dan melihat korban sedang menanggis. Kemudian pelapor menanyakan apa yang membuat korban menanggis.
“Saat itu korban menceritakan apa yang telah dialaminya hingga membuat dirinya menanggis. Korban mengatakan bahwa dirinya telah diperlakukan cabul oleh tersangka HT yang merupakan tetangganya sendiri di dalam kamar mandi,” jelas Wakapolres Kompol Wihelmus Helki.
Korban kemudian menceritakan, berawal dari kedatangan korban ke rumahnya, di mana saat itu keadaan rumah sedang sepi karena orang tua korban sedang bekerja. Kemudian pelaku yang oleh keluarga korban sudah dianggap seperti keluarga sendiri memberikan segelas air putih kepadanya untuk diminum.
Selanjutnya tersangka HT mengatakan “Ini diminum dulu sedikit, lalu buat cuci muka sedikit dan sisa airnya buat mandi biar dapat kasih sayang dari semua orang,”.
Saat itu, lanjut Wakapolres Kompol Wilhemus Helki, korban hanya meminum dan membasuh mukanya saja. Korban tidak mau mandi mengunakan air tersebut.
Pada akhirnya tersangka HT memaksa korban dengan menarik tangan korban dan membawanya masuk ke kamar mandi, kemudian tersangka dengan leluasa melakukan aksi bejatnya.
“Korban saat itu sempat melakukan perlawanan, namun tangan kecilnya tidak mampu menahan tarikan lelaki bejat itu,” kata Wilhelmus Helki.
Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban. Dan tidak lama kemudian kembali lagi dan mengatakan “Jangan takut, Amang lakukan ini karena sayang”.
Saat sedang didalam rumah korban, tiba-tiba ada teman orang tua korban datang mengunakan mobil dan ini membuat tersangka terkejut dan segera keluar dari rumah.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah daster warna biru abu, 1 buah celana dalam warna pink, 1 buah celana pendek warna putih lis orange dengan motif upin ipin dan 1 buah gelas warna pink.
“Tersangka di sangkakan dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun.” Pungkas Wihlemus Helki. (YPN/ADI)