Jakarta (Dayak News) – Hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11), sore, yang diketuai oleh Prof. Jimly Asshiddiqie dan sekretaris Prof. Wahiduddin Adams dan anggota Prof. Bintan Saragih memutuskan memberhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dari jabatannya selaku Ketua MK.
Dalam liputan sidang permohonan peninjauan pelanggaran Kode Etik Hakim-hakim MK oleh 21 perorangan/lembaga Majelis Kehormatan menilai memang sudah terjadi pelanggaran kode etik berkategori sedang hingga berat pada 9 (sembilan) pilar kenegaraan yaitu hakim-hakim konstitusi saat ini.

Dalam amar putusannya ketua MKMK juga memutuskan bahwa dalam 2×24 jam (dua hari ke depan) agar Wakil Ketua MK mengadakan pemilihan Ketua MK yang baru.
Sedangkan Ketua MK yang lama hanya menjadi hakim konstitusi anggota untuk selama sisa waktu pengabdiannya. Begitu pula kepada yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk menangani perkara sengketa hasil Pemilu Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, dan Kepala Daerah keseluruhan pada 2024 untuk menghindari benturan kepentingan.
Meskipun diputuskan diberhentikan dari jabatan Ketua MK, melalui dissenting opinion dari anggota Majelis Kehormatan Bintan Saragih menyebut bahwa ia lebih condong pada pemberhentian dengan tidak hormat pada hakim terlapor.
Majelis Kehormatan juga menganggap bahwa pihaknya tidak berhak untuk masuk pada substansi hasil putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait penentuan batas usia pencalonan presiden-wakil presiden karena hal itu justru menjadi pintu masuk intervensi pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Meskipun pada akhirnya para 21 pelapor yang hadir mendengarkan sidang putusan bertepuk tangan ketika putusan pemberhentian ketua MK itu dibacakan. Artinya mereka sudah menganggap substansi putusan sudah memperhatikan rasa keadilan masyarakat. (CPS/ist)