Spanduk Protes Terkait Upah dan Pengadaan Rumput Hiasi Kawasan RTH Kapuas Saat Car Free Day

oleh -
oleh
Spanduk Protes Terkait Upah dan Pengadaan Rumput Hiasi Kawasan RTH Kapuas Saat Car Free Day 1
Sejumlah spanduk bernada protes dari para pekerja proyek menghiasi area Ruang Terbuka Hijau (RTH) di daerah Car Free Day di kawasan Jalan Tambun Bungai dan Jalan Maluku, tepatnya di sekitar Taman Hutan Kota Kapuas, tampak berbeda pada Minggu pagi (15/6/2025).

Kuala Kapuas (Dayak News) Suasana Car Free Day di kawasan Jalan Tambun Bungai dan Jalan Maluku, tepatnya di sekitar Taman Hutan Kota Kapuas, tampak berbeda pada Minggu pagi (15/6/2025). Sejumlah spanduk bernada protes dari para pekerja proyek menghiasi area Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut, menarik perhatian masyarakat yang sedang berolahraga dan bersantai.

Spanduk-spanduk tersebut memuat tuntutan terkait pembayaran upah kerja dan pengadaan rumput yang disebut belum dilunasi oleh pihak kontraktor proyek, yakni CV Maju Jaya N. Salah satu spanduk yang terpasang menghadap ke Jalan Tambun Bungai berbunyi: “Pemberitahuan kami pekerja menunggu pembayaran rumput & sisa upah kerja dari pihak kontraktor CV. Maju Jaya N senilai Rp143.000.000.”

Di dalam taman, tampak pula spanduk bertuliskan: “Kami kerja ditekan, pembayaran tak ada kejelasan.” Sementara spanduk lain yang menghadap ke Jalan Maluku menyebutkan: “Kepada CV Maju Jaya N sebagai kontraktor proyek di RTH Kabupaten Kapuas, sampai saat ini belum melunasi pembayaran kepada kami pengadaan rumput GJH mini dan sebagian upah kerja.”

Keberadaan spanduk-spanduk ini sontak menjadi perhatian publik. Seorang pedagang asongan yang biasa berjualan di lokasi tersebut mengaku tidak mengetahui kapan spanduk-spanduk itu mulai dipasang.

“Saya tidak tahu kapan dipasang,” ujarnya singkat.

Foto-foto spanduk kemudian tersebar luas di media sosial, memicu beragam tanggapan dari masyarakat, mulai dari simpati terhadap para pekerja hingga kritik terhadap kinerja kontraktor dan lemahnya pengawasan pemerintah.

Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan Taman Hutan Kota atau RTH ini merupakan bagian dari program Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada tahun anggaran 2024. Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Maju Jaya N dengan nilai kontrak sebesar Rp2,4 miliar dan ditargetkan selesai pada 14 Desember 2024.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut mengalami keterlambatan penyelesaian, sehingga pihak kontraktor dikenakan sanksi berupa denda oleh instansi terkait.

Kepala DLHK Kapuas, Karolinea, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa spanduk-spanduk tersebut merupakan bentuk tuntutan para pekerja terhadap pihak kontraktor.

“Tuntutan mereka kepada kontraktor untuk segera dibayar,” tulisnya singkat melalui pesan aplikasi.

Ia juga menyarankan agar para pekerja menagih langsung ke pihak kontraktor. Namun, menurutnya, pihak kontraktor sulit dihubungi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Maju Jaya N belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan para pekerja. Media ini juga telah berupaya menghubungi pihak kontraktor untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut. (Rob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.