Tamiang Layang (Dayak News) – Seorang pria paruh baya berinisial HR terpaksa digadang oleh Tim Opsnal Polres Barito Timur, karena diduga tindak asusila dan pemerkosaan seorang wanita berkeluarga yang tidak lain tetangga kampungnya sendiri di Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
“HR sudah diamankan dan dijerat Pasal 285 Juncto 351 KUHPidana tentang Tindak Pidana Kejahatan persetubuhan atau perkosaan secara paksa, ” tegas Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela ketika dikonfirmasi melalui Kasatreskrim, Iptu Agung Gunawan Putra , di Tamiang Layang, Rabu (18/1/2023).
Lebih lanjut, Iptu Agung Gunawan Putra mengatakan adapun kronologi kejadian pemerkosaan itu terjadi pada, Sabtu (7/1/2023) sekitar Pukul 11.00 WIB. Korban pada saat itu sedang tidur di kamar ketika suami tidak berada di rumah.
Waktu itu korban kaget dan terbangun karena pelaku entah masuk dari mana langsung menutup wajah korban dengan menggunakan bantal (menutup hanya hidung ke mulut).
Melihat demikian lalu korban berontak dan melakukan perlawanan dengan cara menendang tubuh pelaku dan memukul. Tetapi karena ukuran badan pelaku lebih besar upaya perlawanan korban tersebut sia-sia.
Korban sempat berteriak meminta tolong namun tidak bisa nyaring lantaran wajah di tahan bantal oleh pelaku. Pelaku juga sempat mengeluarkan kalimat kasar menyerukan agar korban diam jangan teriak.
Setelah itu pelaku melancarkan nafsu bejatnya, dengan menahan tangan dan menindih badan korban.
Kemudian, pelaku langsung melepaskan dengan paksa baju dan celana korban. Pada saat itu terlihat oleh korban, pelaku menurunkan sedikit celananya tanpa dibuka dan menyetubuhi korban.
Puas dengan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan kepada sang suami.
Kasatreskrim mengatakan, ancaman itu tidak digubris dan korban menyampaikan kepada suami kemudian melaporkan pemerkosaan itu ke Polres Bartim.
“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku kita amankan para hari Senin 9 Januari 2023, berikut untuk barang bukti satu buah kasur dan bantal milik korban, ” tukas Kasatreskrim. (ani)