TERAS NARANG SEBUT RUU PROVINSI KALTENG BUKAN PRODUK HUKUM ASAL-ASALAN

oleh -
oleh
TERAS NARANG SEBUT RUU PROVINSI KALTENG BUKAN PRODUK HUKUM ASAL-ASALAN 1
DR. Teras Narang

Palangka Raya (Dayak News) – Anggota DPD-RI dari dapil Kalteng, yang juga mantan Gubernur Kalteng dua periode, Dr. Agustin Teras Narang, menyebut hendaknya RUU Provinsi Kalteng yang sedang disusun oleh DPR-RI tidak sekedar produk hukum asal-asalan.

Teras Narang mengharapkan agar semua pihak terutama di daerah ini untuk aktif dan turut serta memberikan masukan pada DPR-RI dalam proses pembahasannya.

Empat hal disebut oleh senator Kalteng itu, yang perlu ditegaskan supaya menjadi spirit dari UU Provinsi Kalteng itu adalah: Pembangunan berkelanjutan, dimana provinsi Kalteng selain sebagai daerah suplai bahan baku harus didorong untuk mengelola industri hilirnya pula.

Kedua, terkait kebijakan penggunaan lahan harus dapat mempertimbangkan aspek keadilan antara investasi dan hak masyarakat adat atas tanah tempat mereka hidup.

Ketiga, aspek pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat agar dipayungi dalam produk hukum ini. Keempat, pengembangan kawasan pariwisata agroecotourism yang menjaga sekaligus alam dan menggulirkan ekonomi masyarakat lokal. (CPS)

BACA JUGA :  Ir. ABDUL RAZAK: TIDAK BICARA 2020 TAPI 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.