TERSANDUNG HUKUM, WARGA MISKIN DIUSULKAN MENDAPAT BANTUAN

oleh -
oleh
TERSANDUNG HUKUM, WARGA MISKIN DIUSULKAN MENDAPAT BANTUAN 1
Wakil Bupati Katingan, Sunardi N.T. Litang saat menyampaikan pidato terkait usulan Raperda

Kasongan, (Dayak News)– Ada kabar baik untuk warga miskin di Kabupaten Katingan bilamana tersandung masalah hukum. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin sedang digodok di DPRD Katingan, Senin (17/1).

Dalam rapat Paripurna kesatu DPRD Katingan, Bupati, Sakariyas melalui Wakil, Sunardi N.T. Litang menyampaikan usulan tersebut sebagai pemenuhan hak masyarakat miskin yang memiliki kedudukan sama dalam hukum. Dimana secara finansial kaum papa belum mampu untuk membayar penasehat hukum.

“Hal ini sebagai pemenuhan hak yang sama di mata hukum,” ungkap Sunardi.

Disampaikannya, Pemerintah Kabupaten Katingan juga mengusulkan sembilan Raperda lain, yakni tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Retribusi Jasa Usaha, Penyelenggaraan Keolahragaan, Pengelolaan Sampah, Bangunan Gedung, Retribusi Jasa Umum, Pajak Daerah, Penyelenggaraan Kepemudaan dan Retribusi Perijinan Tertentu.

Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd mengatakan ada 17 Raperda yang diusulkan, namun hanya sepuluh yang akan dibahas. Hal itu terkait belum lengkapnya dokumen pendukung berupa naskah akademik.

“Dari 17 Raperda yang diajukan, enam diantaranya ditunda, karena naskah akdemik belum lengkap seperti Raperda tentang Pengembangan Kawasan Perumahan dan Permukiman, Kelembagaan Adat Dayak, Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, Penyelenggaraan Pemakaman dan Peng-abuan mayat, Lahan Pertanian Berkelanjutan dan Penyelenggaraan Sarana Permukiman,” tuturnya.

Menanggapi permasalahan itu, Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, S.Sos., M.Si. menyatakan menyetujui untuk membahas 10 Raperda.

“Nanti akan dibahas dalam rapat kerja komisi sesuai dengan jadwal,” tandasnya. (Dan)

BACA JUGA :  BUPATI RENCANAKAN RELOKASI PUSKESMAS TUMBANG SAMBA KE DESA TUMBANG LAHANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.