TERSANGKA KORUPSI MENANG PRAPERADILAN DI BARSEL

oleh -
oleh
TERSANGKA KORUPSI MENANG PRAPERADILAN DI BARSEL 1

Buntok, Dayak News. Sutrisno salah seorang tersangka kasus korupsi di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) dimenangkan dalam putuskan praperadilan atas gugatannya terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel.

Tersangka pemberi suap paket proyek multiyears terhadap oknum wakil Ketua I DPRD Barsel, H Hasanuddin Agani, di Pengadilan Negeri (PN) Buntok kelihatan lega setelah mendengar pembacaan Rabu (9/1/19).

Hakim tunggal, Agustinus SH memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan dari Sutrisno. Dengan adanya keputusan ini, status tersangka yang disandang oleh Direktur PT. Tirta Dhea Addonnics Pratama (TDAP) tersebut, gugur demi hukum.

Dalam pembacaannya dihadapan Jaksa, Kasi Pidum Kejari Barsel, Rahmat Baihaki SH MH, Suryaningsih SH dan Agung Cap Prawarmianto SH, serta Kuasa Hukum tersangka Aris Arpandi Lubis SH, Hakim Agustinus menyebutkan, ada beberapa pertimbangan sehingga permohonan praperadilan diterima.

Diantaranya, dasar penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka Sutrisno harus gugur demi hukum.

Pasalnya, seperti diutarakan Jaksa dalam jawaban dan dupliknya, penyelidikan terhadap kasus yang menjerat pria yang berdomisili di Jakarta tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat tertanggal 26 Juni 2018, mengatakan PT. TDAP pemenang tender dari salah satu proyek yang menelan biaya APBD hingga Rp300 miliar.

Sedangkan, pada kenyataannya PT. TDAP tidak ada satupun memenangkan tender proyek di Kabupaten bersemboyan Dahani Dahanai Tuntung Tulus tersebut.

Selain itu, dalam jawaban dan duplik yang disampaikan oleh termohon, dikatakan alat bukti yang cukup juga diperoleh pihak pemohon berdasarkan pemberitaan di salah satu media online, yang mana di dalam pernyataan pemohon melalui repliknya, dikatakan pihaknya tidak pernah mengajukan laporan Polisi dan memberikan pernyataan kepada media manapun.

BACA JUGA :  PJ BUPATI BARSEL BERSAMA PERANGKAT DAERAH "TERJUN" LANGSUNG KE PASAR PENYEIMBANG DI DESA BARU

Terkait permasalahan bukti kuitansi yang dijadikan alat bukti oleh pihak Kejari Barsel, yang mana pemohon menganggap berita tersebut adalah bohong (hoaks) dan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti.

Aris usai persidangan kepada media mengakui pihaknya benar-benar tidak pernah melakukan pelaporan kepada Polisi dan mempublikasikan kasus tersebut kepada media manapun.

Dalam pengakuannya lebih lanjut, Aris juga mengatakan sudah melakukan klarifikasi kepada pihak Dewan Pers (DP), diperoleh informasi media online yang memberitakan menyangkut masalah kuitansi tersebut, diketahui media bersangkutan tidak terdaftar di DP.

“Kami tidak pernah melakukan pelaporan kepada polisi maupun memberikan pernyataan lewat media terkait masalah ini (kuitansi), dan sudah kita tanyakan sama DP, media yang memberitakan itu tidak terdaftar di DP,” sebutnya.

Sementara itu, ketika ditanyakan oleh awak media perihal darimana pihak media online yang dimaksudkan mendapatkan data-data pemberitaan foto asli dari kuitansi, Aris meyakinkan bahwa dirinya tidak tahu.

“Kalau untuk itu, saya tidak tahu ya, coba tanya saja langsung kepada mereka,” kilahnya.

Terkait masalah kuitansi sendiri, Aris mengakui sejumlah uang tersebut merupakan diserahkan kepada Hasanuddin sebagai biaya pembangunan kantor perwakilan perusahaan PT.TDAP di Buntok.

Hal tersebut, dikatakan oleh Aris lebih lanjut, merupakan dikarenakan kepercayaan pihaknya terhadap Hasanuddin, meskipun tidak mengetahui pasti apa sebenarnya posisi dan kewenangan yang bersangkutan di Kabupaten Barsel.

“Prinsipnya, bisnis itu trust (percaya), makanya ketika kami mendengar ada yang bisa menerima investasi kami, kami serahkanlah uang itu. Antara klien saya dengan Hasanuddin, memang sudah kenal lama, karena memang perusahaan Sutrisno yang sering melaksanakan pekerjaan di Palangka Raya.

“Kami tidak pernah tahu apa jabatan dan kewenangan Hasanuddin di Palangka Raya,” akui Atis.(Dayak News/PR/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.