TERSANGKA PRAKTEK KECANTIKAN, HANYA DIJAMIN ORANG TUA DIKELUARKAN POLISI

oleh -
oleh
TERSANGKA PRAKTEK KECANTIKAN, HANYA DIJAMIN ORANG TUA DIKELUARKAN POLISI 1
Tersangka NO (25) Saat dimintai Keterangan oleh Kapolresta Palangka Raya

Palangka Raya, 10/2/2020 (Dayak News). Tersangka praktek kecantikan ilegal, NO (25) kini berstatus tahanan luar dan menjadi tahanan wajib lapor Satreskrim Polresta Palangka Raya setelah dengan alasan mendapatkan jaminan penangguhan penahanan oleh Am ayah kandungnya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan A. Gultom membenarkan bahwa tersangka NO kini menjadi tahanan luar dan wajib lapor seminggu dua kali di satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya.

Menurut Todoan selain ditangguhkan penahanannya, tersangka NO dijamin oleh orang tuanya yaitu ayah kandungnya selama menjadi tahanan luar Satreskrim dan tetap mengikuti setiap proses penyidikan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka NO jika sewaktu – waktu kembali dipanggil oleh pihak penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya.

Ditambahkan Todoan, karena hingga saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan mulai dari pemeriksaan saksi ahli yang berasal dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta beberapa saksi ahli sehingga pihak keluarga meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka.

Seperti diketahui, seorang perempuan lulusan kebidanan berinisial NO (25) warga Jalan Veteran Seth Adji Palangka Raya yang membuka usaha praktek kecantikan yaitu Suntik Pemutih kulit atau suntik colagen dan sudah menjalani usaha tersebut kurang lebih 5 bulan ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, usaha praktek tersebut dinyatakan Ilegal dan tak memiliki izin praktek dan izin edar obat dari BPOM. (AJN/BBU).

BACA JUGA :  RAKOR DARING, DIKNAS DAN KEPSEK PERSIAPAN PENENTUAN KELULUSAN SEKOLAH DI KALTENG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.