Pangkalan Bun (Dayak News) – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat melalui Tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus melakukan penahanan mantan Kepala Desa dan mantan Bendahara/Kaur Keuangan Desa Sulung dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Tahun Anggaran 2020 dan 2021 serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Desa Sulung Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Yushar melalui siaran pers menyatakan, kedua terduga pelaku tindak pidana korupsi adalah mantan Kades berinisial S (52 thn) dan mantan Bendahara berinisial S (40 thn) dilakukan penahanan pada hari Kamis 16 November 2023 sekitar pukul 14.30 WIB dengan masa penahanan masing-masing 20 hari.
“Selanjutnya pada hari ini Selasa, 21 November 2023, kasus ini telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palangkaraya,” jelas Yushar.
Dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penggunaan Dana Desa, Anggaran Dana Desa dan PAD serta SILPA yang terjadi sekitar tahun 2019 sampai dengan 2021 tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.202.060.874 (Satu Milyar Dua Ratus Dua Juta Enam Puluh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah).
Kedua tersangka didakwakan dengan dakwaan Primer : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider : KUH Pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Namor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. (YPN/ADI)