TIM HUKUM PASLON BEN-UJANG LAPOR LAGI KE BAWASLU KALTENG

oleh -
oleh
TIM HUKUM PASLON BEN-UJANG LAPOR LAGI KE BAWASLU KALTENG 1

Palangka Raya, 7/12/2020 (Dayak News). Tim kuasa hukum Paslon Ben-Ujang nomor 1, yang diwakili Baron Binti, SH kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, Senin malam (7/12/2020).

Kedatangan Baron Binti yang didampingi Ketua Timses Sriosako, guna melaporkan pelanggaran aturan Pilkada, soal penggunaan mobil dinas yang dikendarai oleh Paslon Sugianto-Edy saat mengikuti acara live debat publik ketiga yang diadakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalteng, 2 Desember lalu.

Dalam keterangannya yang dilaporkan pada Bawaslu, Baron menyebut mobil yang digunakan oleh Edy Pratowo, calon wakil gubernur Edy Pratowo, adalah mobil dinas dengan nomor polisi KH 1969 ED itu adalah mobil dinas yang terlarang digunakan selama cuti kampanye.

Baron juga mengatakan nomor polisi tersebut tidak terdaftar di kepolisian manapun. Artinya plat nomor polisi palsu alias bodong.

Baron dan Sriosako dalam keterangan kepada media massa dan elektronik menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu laporan ini agar ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. (CPS/Den).

BACA JUGA :  H.SUGIANTO BERI KULIAH UMUM PESERTA RAKORNAS XIV KMHDI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.