Kuala Kapuas (Dayak News) – Pada hari Minggu, tanggal 27 Agustus 2023, sekitar pukul 13.20 WIB, sebuah insiden tragis mengguncang kawasan Jalan Pemuda KM.24, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam peristiwa yang terjadi di dalam Indomaret di lokasi tersebut, seorang pemuda bernama Agus Maulana (22) tewas akibat dugaan tindak pidana penganiayaan. Kejadian ini mencuat ketika korban bersama rekan kerjanya sedang dalam shift pagi.
Saksi mata, yang juga rekan kerja korban, Alisan, memberikan laporan terperinci kepada pihak kepolisian. Menurut laporan tersebut, pada saat kejadian, korban sedang melayani pelanggan di toko saat seorang pelaku masuk. Pelaku awalnya tampak seperti pelanggan biasa, berbelanja, dan kemudian pelaku mencari sesuatu sehingga korban mendatangi pelaku. Namun, situasi berubah tiba-tiba ketika korban teriak minta tolong dan berlari ke arah pintu keluar dengan berlumuran darah.

Alisan melihat korban dalam keadaan kritis dan berlumuran darah. Setelah berhasil keluar dari toko, korban berusaha melarikan diri ke jalan. Pelaku, tidak menghiraukan situasi yang terjadi, langsung mengambil sepeda motornya yang diparkir di depan Indomaret dan melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban akhirnya meninggal dunia di tengah upayanya melarikan diri.
Kepolisian setempat segera merespons laporan tersebut. Pelapor, Yabani, datang ke Polsek Kapuas Murung untuk melaporkan peristiwa tragis tersebut. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa pelaku bernama Muhammad Aldo bin Riswandi (17). Motif dari tindakan penganiayaan ini diduga kuat karena pelaku merasa dendam akibat korban dekat dengan perempuan yang disukai oleh pelaku.
Penangkapan pelaku akhirnya berhasil dilakukan pada hari yang sama, sekitar jam 17.30 WIB, di Gang Patah Kelurahan Palingkau Lama RT 07, Kecamatan Kapuas Murung. Pelaku ditangkap oleh kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi termasuk satu potong baju warna biru, kuning, merah bertuliskan Indomaret, sebuah pisau jenis sangkur dengan sarung berwarna hitam, dan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor plat DA 6203 ACQ. Pihak kepolisian juga mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang hadir di lokasi kejadian, termasuk Alisan dan seorang saksi lainnya yang bernama Rama. (Rob/Den)