Palangka Raya (Dayak News) – Seorang Pegawai Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah mengadukan dugaan adanya pengendalian narkoba dari dalam Balik Jeruji Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur Dalam Beberapa Hari Belakangan Ini.
Pengaduan tersebut viral usai video pengaduan yang dibuat seorang pegawai yang diketahui bernama Faisal tersebut tersebar di media sosial Instagram dan Tiktok dengan akun dhemit_is_back01.
Dalam video yang tersebar, Faisal yang diketahui pegawai Kemenkumham Kalimantan Tengah yang kini diperbantukan atau BKO di Lapas Kelas IIB Sampit tersebut melayangkan video tersebut kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.
“Mohon izin bapak saya terpaksa mengadukan permasalahan ini melalui media sosial seperti ini karena saya tidak tahu lagi harus kepada siapa saya mengadu dan dengan cara apa saya mengadu di kementerian imigrasi dan Pemasyarakatan,” ungkap Faisal dalam video viral tersebut.
Faisal pun mengatakan jika pada tanggal 15 November 2024 yang lalu telah melaporkan melalui saluran resmi Kemenkumham RI terkait dengan dugaan praktek pungutan liar dan jual beli kamar tahanan yang terjadi di Lingkup Lapas Kelas IIB Sampit yang melibatkan pejabat berwenang dan bekerja sama dengan narapidana narkoba berinisial S yang berujung pada praktek pengendalian peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas IIB Sampit ke wilayah tertentu di Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam aduan tersebut juga, Faisal bahkan mengunggah potongan video hasil interogasi terhadap narapidana berinisial A selaku anak buah narapidana berinisial S yang membuktikan bahwa ada terjadinya pengendalian narkoba dari balik Jeruji Lapas Kelas IIB Sampit.
“Sebagai bukti izinkan saya untuk menunjukkan rekaman video hasil interogasi saya dengan tahanan inisial A yang merupakan anak buah dari narapidana narkotika inisial S yang dibuat pada tanggal 15 Oktober 2024 sebagai bahan laporan saya kepada KPLP atau Kepala Pengamanan Lapas. Hanya saja di luar dugaan respon KPLP ketika saya lapor pada tanggal 15 Oktober 2024 itu beliau justru memarahi saya, beliau mengancam saya akan dilaporkan ke inspektorat dan ke aparat penegak hukum. Kata beliau Saya tidak punya wewenang untuk melakukan interogasi kepada tahanan,” ungkapnya lebih detail lagi.
Faisal pun menambahkan bahwa dirinya mendapatkan informasi jika tahanan atau narapidana berinisial A yang ada di dalam video dan sempat membeberkan dugaan adanya pengendalian narkoba dari balik jeruji besi tersebut dipanggil oleh KPLP dan dibuatkan surat pernyataan yang isinya menyangkal semua yang disampaikan sebelumnya dalam video.
“Saya sebagai pegawai negeri sebagai petugas lapas ketika mendapat informasi terkait dengan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas Saya merasa saya punya kewajiban untuk mencari tahu kebenaran laporan tersebut hanya saja ya seperti itulah respon KPLP saya juga tidak mengerti kenapa bisa demikian responnya. Napi inisial S kini tidak mendapat tindakan apa-apa. Napi inisial S memang cukup terkenal mendapat perlakuan khusus di Lapas Sampit,” katanya.
Dalam video tersebut pun, Faisal bermohon agar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan berkenan untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan tim pemeriksa bisa segera melakukan pemeriksaan secara terbuka, objektif, transparan dan bebas dari intervensi.
“Kiranya pejabat-pejabat yang diduga terlibat bisa segera dinonaktifkan agar supaya pemeriksaannya dapat berjalan dengan objektif dan transparan,” pungkasnya pada video. (Ist/AJn)