WAGUB SERAHKAN SK REMISI

oleh -
oleh
WAGUB SERAHKAN SK REMISI 1

PALANGKA RAYA , 17/8/2020 (Dayak News). Pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020 dilakukan melalui teleconference dan dipusatkan di Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (17/8/2020).

Dalam acara pemberian pengurangan hukuman atau remisi umum secara serentak. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly hadir secara virtual dari ruang Soepomo Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jakarta.

Sedangkan hadir di Lapas Kelas IIA Mataram, antara lain Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reinhard Silitonga dan Gubernur NTB Zulkifliemansyah.

Sedangkan untuk Kalteng, tampak hadir di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, antara lain Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Ilham Djaya, dan Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya Chandran Lestyono.

Di Kalteng, Surat Keputusan Menkumkam RI Nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang
Pemberian remisi umum (RU) 17 Agustus 2020 diberikan secara simbolis oleh Wagub Habib Ismail kepada perwakilan penerima remisi, yakni dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangka Raya, dan dari Lapas Perempuan Palangka Raya.

Dalam laporannya, Dirjen PAS Reinhard Silitonga menyampaikan, sebanyak 119.175 narapidana menerima remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 117.737 narapidana menerima pengurangan masa hukuman dengan besaran bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan.Sedangkan 1.438 narapidana, langsung bebas setelah menerima remisi.

Dikatakan Reinhard, remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana.

WAGUB SERAHKAN SK REMISI 2

“Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar buku catatan pelanggaran disiplin narapidana serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak,” paparnya.

BACA JUGA :  GUBERNUR KALTENG LEPAS ATLET PRA PON

Pemberian remisi umum ini sendiri dapat menghemat anggaran negara untuk makan narapidana hingga lebih dari Rp 176 miliar.

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

“Pemberian remisi kepada narapidana adalah bagian dari perwujudan tujuan sistem pemasyarakatan. Bukan hanya sekadar pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana, tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan,” terang Menkumham.

Menurut Menkumham Yasonna Laoly, melalui pemberian remisi diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia.

Dalam sambutannya, Menkumham juga menyampaikan bahwa Pandemi Covid-19 memicu permasalahan di berbagai negara di dunia, termasuk permasalahan penularan Covid-19 di Lapas. “Kondisi Lapas yang relatif penuh saat ini menjadi tempat yang potensial untuk penularan Covid-19,” jelasnya.

Untuk itu, Ditjen Pemasyarakat dan jajarannya akan bekerja ekstra dengan terus melakukan pengecekan secara berkala melalui rapid test atau swab test serta mengajak pemerintah daerah untuk turut membantu permasalahan di Lapas, Rutan, dan LPKA ini.(Pr/HMS/Den).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.