WARGA MENERIMA KOMPENSASI DENDA ADAT PT. IMK

oleh -
oleh
WARGA MENERIMA KOMPENSASI DENDA ADAT PT. IMK 1

Puruk Cahu, 29/7/2020 (Dayak News). Puluhan perwakilan masyarakat Desa Batu Mirau, antar lain Mardianto Muin Tokoh Masyarakat, Honorius Wakil Ketua BPD Desa Batu Mirau, Cembi Tokoh Masyarakat dan Anton Mantir Adat Desa Batu Mirau, mewakili warga Desa Batu Mirau terdampak meluapnya Tailing Dam Permata PT.IMK 25 Mei 2020.

Mereka saat hadir di Kantor DAD Mura (Rabu, 29/7/2020) menyatakan telah menerima Keputusan Damang Sungai Babuat dan DAD Mura No.39.A/KEP-DKA-SBB/VI/2020 Tanggal 23 Juni 2020 Tentang Pemberian Konpensasi Denda Adat Nuwo Talian akibat meluapnya Tailing Dam Permata PT.IMK ke Sungai Maaan Wilayah Desa Batu Mirau Kec Sungai Babuat beberapa waktu yang lalu.

“Kami menerima dan terima kasih kepada DAD yang telah memfasilitasi tuntutan warga, kami akan melaksanakan putusan Adat yang telah ditetapkan, yaitu Denda Adat Nuwo Talian dan Sakin Palas serta pelaksanaannya berkoordinasi dengan Damang Sungai Babuat juga DAD Mura,” katanya.

Mardianto Muin,tokoh masyarakat Desa Batu Mirau yang juga sebagai Sekretaris Desa Batu Mirau, sehingga tidak ada lagi permasalahan dengan PT.IMK, warga berharap PT.IMK dapat terus memberikan dukungan pembangunan di Desa Batu Mirau antara lain harapan masyarakat seperti pembuatan jalan, kolam Ikan, sarana air bersih dan sarana parasarana lain di Desa Batu Mirau katanya (BKK/BBU).

BACA JUGA :  MENJELANG PSBB II TIDAK SURUT SEMANGAT BERSEPEDA FORKOMPIMDA DAN GUBERNUR KALTENG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.