18 NAPI HUKUMAN MATI DIMITA SEGERA EKSEKUSI DI KALBAR

oleh -
oleh
18 NAPI HUKUMAN MATI DIMITA SEGERA EKSEKUSI DI KALBAR 1

Pontianak, Dayak News. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kalbar), Rochadi Imam Santoso meminta agar 18 nara pidana (Napi) kasus narkoba yang diputus atau vonis hukuman mati dapat segera dieksekusi.

Sebab jika mereka tetap berada di Lapas, maka mereka dapat melakukan aktvitas atau terlibat dalam peredaran narkoba.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalbar Rochadi Imam Santoso kepada wartawan saat mengadakan jumpa pers penangkapan 6,5 Kg narkoba jenis shabu pada Senin (21/1/19).

Ia mengatakan, hingga saat ini ada 18 orang napi narkoba yang diputus atau divonis hakim dengan hukuman mati. Selain itu ada juga 10 orang napi narkoba divonis hukuman seumur hidup dan putusan itu sudah berkekuatan hukup tetap atau “inkrah”.

Namun hingga saat ini mereka masih belum dieksekusi dan berada di lapas Pontianak bergabung dengan napi lainnya. Melihat kondisi ini maka tidak menutup kemungkinan mereka masih melakukan aksinya dalam peredaran gelap narkoba.

Untuk menghindari permasalahan yang tidak diiginkan maka pemerintah melalui Kejaksaan diminta untuk segera mengeksekusi 18 orang narapidana yang divonis hukuman mati. Sehingga ada efek jera terhadap pelaku atau mafia peredaran gelap narkoba.

Saat ini ada sebanyak 5.200 napi di Kalbar. Dari jumlah itu sedikitnya 2.500 orang bapi dalam kasus narkoba. Untuk mengawasi para napi itu, saat ini jumlah petugas masih minim, namun dengan penerimaan PNS yang baru selesai dilaksanakan pihaknya sudah merekrut sebanyak 380 petugas.

Diharapkan dengan penambahan petugas ini, pengawasan di Lapas dapat dilakukan lebih efektif. Sehingga peredaran narkoba khususnya dilingkungan Lapas dapat diantisipasi dan diawasi dengan ketat.

BACA JUGA :  NIAT BERTAMU, TEMAN SENDIRI DITEBAS

Pihaknya menegaskan jika ada petugas yang terlibat peredaran narkoba akan langsung dipecat. Artinya jika sudah terbukti secara sah tersangkut atau terkait dengan peredaran narkoba, maka pihaknya akan langsung memecat yang terlibat narkoba dan tidak ada ampun atau pengampunan terhadap petugas yang terlibat.(Dayak News/SOS/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.