KETUA PN KUBAR: PUNGLI TELAH MERUSAK SENDI KEHIDUPAN MASYARAKAT

oleh -
oleh
KETUA PN KUBAR: PUNGLI TELAH MERUSAK SENDI KEHIDUPAN MASYARAKAT 1

MAHAKAM ULU 27/9/19 ( DAYAK NEWS ). Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kelas II, Jemmy Tanjung Utama SH MH, melakukan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu, Selasa (24/9/19).

Bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan

efek jera. Serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar.

Tujuan sosialisasi ini agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh Petinggi/Kepala Desa se-Kecamatan Long Hubung dan Kab Mahulu mengetahui tugas pokok Satgas Saber Pungli dan paham apa yang dimaksudkan dengan pungutan liar, serta resiko hukum nya bagi yang melakukan pungli. Sehingga kedepan nya mereka bisa dan meneruskan sosialisasi tentang bahaya pungli tersebut kepada keluarga dan masyarakat dilingkungannya.

Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum ini diikuti oleh seluruh staf Kecamatan dan Petinggi/Kepala Desa se- Kec Long Hubung. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dan Instansi Penegak Hukum dalam rangka pencegahan pungli di daerah Kab Mahulu,” jelas Jemmy Tanjung Utama kepada wartawan dayaknews.com

“Dengan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) , diharapkan bisa membantu upaya untuk mencegah pungutan-pungutan liar, sogok menyogok, korupsi, kolusi dan nepotisme,” tegasnya.

Jemmy Tanjung Utama juga mengungkapkan, agar terwujudkan pembangunan daerah untuk bisa sejahtera dan berkeadilan dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang bersih. Untuk mewujudkan itu semua, maka dibutuhkan pegawai-pegawai yang mempunyai jiwa yang bersih, melayani masyarakat dengan ikhlas tanpa mengharap pemberian apapun diluar gajinya.

BACA JUGA :  CABANG KEJARI KAPUAS DI PALINGKAU SIAP EKSEKUSI MANTAN KADES DADAHUP

“Pungutan Liar (Pungli) adalah meminta atau menerima hadiah berupa uang atau barang atau jasa. Dan hal itu termasuk dalam korupsi,” ucap Ketua Pengadilan Negeri Kubar.

“Termasuk seluruh pegawai serta sikap tegas pimpinan instansi. Apabila ada pegawai yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) atau adanya laporan masyarakat, harus dievaluasi dan pemberian hukuman disiplin agar nama Instansi tidak tercemar,” tegasnya.

Ditambahkan nya, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada dikementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Dan Pengadilan Negeri Kubar Kelas II berupaya mencegah KKN melalui sosialisasi baik di Kab Kubar maupun di Kab Mahulu. Untuk menghilangkan dan menghentikan budaya pungli, dibutuhkan dukungan semua pihak dan stakeholder.(Dayak News/JHY/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.