POLDA “PAGARI”, KASUS PENGEROYOKAN DI SAMPIT JANGAN TERJEBAK ISU SARA!

oleh -
oleh
POLDA "PAGARI", KASUS PENGEROYOKAN DI SAMPIT JANGAN TERJEBAK ISU SARA! 1

PALANGKA RAYA, 14/2/2020 (Dayak News). Kasus penganiayaan pemuda berinisial Her (20 tahun) oleh tujuh oknum anggota Perguruan Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), di Kota Sampit, telah masuk ke fase penyidikan aparat kepolisian. Ketujuh pelaku telah diamankan petugas dengan status tersangka.

Kapolda melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan, peristiwa penganiayaan ini merupakan tindak kriminalitas murni, sehingga tidak boleh dikait-kaitkan dengan sentimen kesukuan.

“Ini tindak kriminalitas murni, tidak ada kaitannya dengan kesukuan. Semuanya sudah selesai, ketujuh pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan, bukan lagi penyelidikan,” ujar Hendra kepada wartawan dalam press rilis di Mapolda Kalteng, Jumat (14/2/2020).

Kabid Humas Polda melanjutkan, seiring proses penyidikan, pihaknya meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya pengusutan kasus ini kepada penyidik.

Selanjutnya, para tokoh-tokoh adat juga diimbau ikut meredam kejadian ini. “Tidak perlu ada upaya mobilisasi massa. Serahkan penanganan kasus ini kepada kepolisian. Kami akan bekerja dengan cepat dan tuntas,” janjinya.

Kemudian, kepolisian juga mengimbau pegiat media sosial atau netizen yang telah terlanjur ikut menyebarkan konten informasi dan video tindak penganiayaan tersebut untuk memberi pemahaman kepada publik agar tidak lagi memperpanjang permasalahan ini dengan komentar-komentar lanjutan.

Selain itu, khusus kepada jajaran perguruan silat PSHT Sampit, pihaknya meminta perkumpulan ini kembali pada jatidirinya sebagai wadah pembinaan olahraga pencak silat di bawah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat, serta terus menjalankan peran sebagai wahana silaturahmi untuk meningkatkan semangat kebersamaan di masyarakat.

Hendra menambahkan, saat ini ketujuh pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di Kota Sampit dengan status tersangka. Mereka dijerat pasal tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun.

BACA JUGA :  ANCAM SEBAR FOTO BUGIL DAN INGIN CABULI ANAK DIBAWAH UMUR, PEMUDA ASAL SEBANGAU KUALA INI DIAMANKAN POLISI

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketujuh pelaku, diduga aksi pemukulan terhadap korban dilatari sikap arogansi pribadi para pelaku.

Insiden pengeroyokan itu sendiri terjadi dua kali, yakni pada Minggu (9/2/2020) dinihari dan berlanjut Senin (13/2/2020) malam.

Disebutkan pula, saat ini kondisi korban telah pulih dari cideranya dan sudah kembali menjalankan rutinitas kerja di salah satu perusahaan swasta di Kotim. (SAR/BBU).

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.