SIMPAN SABU DALAM SEKRING LAMPU, LELAKI INI DIAMANKAN POLISI

oleh -
oleh
SIMPAN SABU DALAM SEKRING LAMPU, LELAKI INI DIAMANKAN POLISI 1

Pangkalan Bun 8/4/2020 (Dayak News). Virus Corona nampaknya tak membuat pelaku kriminal berhenti beraksi. Seperti halnya yang dilakukan oleh AC (35) warga Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dia nekat menyimpan dua paket sabu dalam sebuah sekring lampu, Senin (6/4/2020) pukul 10.00 WIB.

“Ada dua paket dengan berat total 0,74 gram yang diamankan dari tangan tersangka, dimana saat penggeledahan disimpan oleh pelaku di dalam sebuah sekring lampu yang dibungkus dengan selembar kertas nota,” beber Kasatresnarkoba Ipda Juan saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020) pagi.

Pihaknya kemudian langsung membawa pelaku beserta barang bukti lainnya berupa satu buah gawai (handphone) merk Vivo dan satu buah tas selempang warna hitam ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini tengah kita periksa secara intensif terkait kepemilikan dua paket sabu tersebut,” imbuhnya.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar. (Sol/Den)

BACA JUGA :  PIKET PROPAM POLRES KOBAR KONTROL RUANGAN KERJA PASTIKAN DALAM KEADAAN AMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.