SATRESNARKOBA POLRES KOBAR RINGKUS PENGENDARA SEPEDA MOTOR MEMBAWA SABU

oleh -
oleh
SATRESNARKOBA POLRES KOBAR RINGKUS PENGENDARA SEPEDA MOTOR MEMBAWA SABU 1

Pangkalan Bun, 10/05/2020 (Dayak News). Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba jenis Sabu berinisial AM (26) seorang warga Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Minggu (10/5/2020) pukul 01.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Kobar Ipda Juan menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan informasi warga bahwa di perumahan Green Vallo RT. 10 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar akan melintas sepeda motor CBR 150 R membawa Narkoba jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap terlapor dan kami berhentikan pelaku serta dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan oleh pelaku di helm KYT yang digunakannya,” ungkap Juan.

Ia menambahkan, saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 0,30 Gram, 1 buah HP merk Oppo, 1 buah helm KYT warna hijau hitam, 1 unit sepeda motor CBR 150 R warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- telah dibawa dan diamankan ke Polres Kobar guna proses lebih lanjut.

“Pelaku IR akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 Milyar,” tutup Juan.(Sol/Den)

BACA JUGA :  PERINGATI 70 TAHUN POLAIRUD, BERBAGI DAN PEDULI DITENGAH PANDEMI COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.