Kuala Kapuas (Dayak News) – Upaya jajaran Polres Kapus memberangus peredaran Narkoba terus dilakukan. Hal itu ditunjukkan dengan dilakukannya sejumlah penangkapan pada oknum warga yang diduga menjadi kaki tangan pengedaran Narkoba.
Pada Jumat (28/4/2023) tadi, petugas Satresnarkoba Polres Kapuas menindak pelaku pengedaran Narkoba berinisial AB (41 tahun), warga Jalan Tjilik Riwut Gang III, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi SH MM kepada wartawan mengatakan, AB ditangkap di kediaman sekitar pukul 20.30 WIB.
“Terlapor diamankan bersama barang bukti berupa 2 plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto sekitar 0,60 gram,” terang Subandi.
Dia melanjutkan, selanjutnya AB beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kapuas guna proses lebih lanjut.
“Terlapor akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1, atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (rob/din)