MARAKNYA PELANGGARAN HUKUM DI KALBAR

oleh -
oleh
MARAKNYA PELANGGARAN HUKUM DI KALBAR 1

PONTIANAK, Dayak News. Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji SH mengaku prihatin, terhadap maraknya pelanggaran aturan hukum yang terjadi saat ini. Sementara pelanggaran hukum ini terjadi karena banyak pembiaran terhadap pelanggaran tanpa ada sanksi yang konkret.

Hal itu dikatalkan Gubernur Kalbar Sutarmidji saat menjadi pembicara diskusi publik pendidikan Pancasila demi terciptanya moralitas generasi milenial di Fakultas Hukum, Untan, Kamis (14/2/19).

Ia mengatakan, kebiasaan terhadap pelanggaran akan mempengaruhi moral masyarakat secara umum, khususnya generasi muda. Seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu, yaitu kasus perusakan kendaraan oleh seorang pemuda yang tak terima karena ditilang oleh polisi.

Pelanggaran aturan hukum yang dibiarkan akhirnya membuat aturan hukum itu tidak lagi dianggap sebagai aturan. Jika sudah seperti itu, maka ketika atuan hendak ditegakkan masyarakat yang sudah terbiasa dengan pelanggaran justru menganggap hal itu membelenggu kebebasan.

Kondisi seperti itu terjadi karena, awalnya sudah terbiasa melanggar aturan dan tidak pernah mendapat teguran dan sanksi yang setimpal. Oleh sebab itu jangan pernah membiarakan pelanggaran hukum terjadi secara terus-menerus dan sistematis dan ketika akan ditegakan aturan hukum lalu munculah istilah kriminalisasi atau pembelaan lain.

Untuk itu pihaknya berkomitmen untuk selalu menegakkan aturan yang ada seperti saat menjadi Walikota dalam satu tahun bisa memberikan sanksi kepada sekitar 1.400 pelanggar peraturan daerah (perda). Bahkan kepala dinas jika melanggar aturan harus diberikan sanksi.

Selain itu kasus yang sedang berkembang sekarang ini fenomena pelajar yang tak segan melakukan kekerasan terhadap tenaga pendidik di sekolah. Kasus-kasus seperti ini menurutnya baru mencuat di era pasca reformasi dan harus ditindak.

Hukum tanpa sanksi itulah akibatnya, aturan banyak tapi tak pernah diimplementasikan dengan baik. Jadi hukum harus ditegakkan dan setiap pelanggaran harus ditindak artinya tidak untuk menyalahkan generasi milenial, tapi harus ada reposisi dalam memberikan pemahaman aturan hukum pada mereka.(Dayak News/SOS/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.