Palangka Raya, 27/8/2020 (Dayak News). Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengecam penangkapan dua orang aktivis pembela konservasi hutan tropis Kinipan Lamandau, yang dilakukan oleh pihak kepolisian setempat.
Hal ini dikatakan oleh salah seorang pengurus DPD GPM Kalteng kepada Dayak News, Rabu malam (26/8/2020).
Dua orang aktivitas Kinipan itu masing-masing atas nama Riswan dan Effendi Buhing. Mereka dikatakan dijemput paksa oleh aparat kepolisian secara tidak prosedural. Entah dibawa paksa itu sebagai tersangka atau sebagai saksi, tidak jelas. Seharusnya tata cara penyidikan kepolisian itu memperlakukan semua orang dengan praduga tak bersalah dulu. Bukan main tangkap saja. Demikian yang disuarakan oleh pengurus GPM itu.
Hutan tropis Kinipan di Lamandau diketahui sedang terancam disawitkan oleh keinginan dari investor. Sementara hutan itu merupakan ladang mata pencaharian dari warga Dayak setempat. (CPS/BBU).