PEREMPUAN PEMBAWA KABUR BARANG KOSMETIK WARGA KAPUAS DITANGKAP DI KALSEL

oleh -
PEREMPUAN PEMBAWA KABUR BARANG KOSMETIK WARGA KAPUAS DITANGKAP DI KALSEL 1
Petugas kepolisian gabungan mengamankan Nur (wajah disamarkan), di Kabupaten Batola, Kalsel, Jumat (2/6/2023).

Kuala Kapuas (Dayak News) – Tim gabungan kepolisian berhasil mengamankan perempuan berinisial Nur (35 tahun), warga Kelurahan Puntik Tengah, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Dia ditangkap atas laporan kasus penipuan, yakni membawa kabur barang dari toko kosmetik Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto STK SIK, Minggu (3/6/2023), membenarkan olerasi penangakapan tersebut. Diterangkannya, penangkapan dilakukan pada Jumat (2/6/2023), sekitar pukul 21.30 WIB, di kediamannya, perumahan Jalan Raya Ray 4, RT 001/RW 001, Kabupaten Batola, Kalsel.

“Operasi penangkapan dilakukan unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Unit Reskrim Polsek Selat, Unit Resmob Satreskrim Polres Batola Polda Kalsel,” kata Iyudi.

Kasat menjelaskan, selain mengamankan terlapor, petugas juga menyita barang bukti kasus dugaan penipuan ini. Di antaranya, 1 unit sepeda motor nomor registrasi DA 5537 MD, 1 buah helm, kerudung warna kuning, sweater warna kuning putih hitam, sandal, 5 paket produk kosmetik MS Glow, dan 11 buah lipstik merk Maybelline.

Diterangkan Iyudi, sebelum operasi penangkapan di Kabupaten Batola ini, pihak kepolisian telah menerima laporan dari pihak korban, yakni pemilik Toko “Raudah Kosmetik” di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Laporan tersebut diperkuat dengan keterangan dua orang saksi.

“Modus operandi terlapor, Dia datang ke Toko ‘Raudah Kosmetik’ pada 27 Mei 2023 sekitar pukul 12.10 WIB dan memesan barang kosmetik. Kemudian membawa barang-barang itu tanpa melakukan pembayaran dengan alasan hanya keluar sebentar,” ujar Iyudi.

Adapun barang kosmetik milik korban yang diambil terlapor, antara lain, produk MS Glow sebanyak 6 buah, Ratu Arab sebanyak 2 buah, Toner Temulawak 5 buah, Lipstik Maybelline sebanyak 18 buah, Lipstik Wardah 11 buah, Color Fil Wardah 8 buah, Maskara Essanse 4 buah, AHA 6 buah, Cream Pelidn 6 buah, Pondation Wardah Color Fit 4 buah, Hand Body Scarlett 5 buah, dan Cream Temulawak sebanyak 5 buah.

PEREMPUAN PEMBAWA KABUR BARANG KOSMETIK WARGA KAPUAS DITANGKAP DI KALSEL 2

Akibat aksi terlapor itu, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir senilai Rp 6.285.000,- sehingga memutuskan melaporkan kejadian ini aparat Polsek Selat.

“Terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka dan telah kita serahkan kepada Penyidik Unit Reskrim Polsek Selat. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana,” ujar Kasat.

Ditambahkannya, sebelumnya Nur juga telah tersangkut perkara hukum, yakni kasus pencurian pada tahun 2019 di wilayah hukum Kabupaten Batola, Kalsel, hingga divonsi 4 bulan penjara. (rob/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.