PN LUBUK PAKAM KEMBALI GELAR SIDANG PERKARA PERDATA REGISTER 78

oleh -
oleh
PN LUBUK PAKAM KEMBALI GELAR SIDANG PERKARA PERDATA REGISTER 78 1

Lubuk Pakam (Dayak News) -Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam kembali menyidangkan perkara perdata Register Nomor 78/Pdt.G/2021/PN.LBP, Senin pekan lalu dengan agenda penyempurnaan pembuktian.

Dalam sidang diketuai hakim, Rina Lestari Br Sembiring,SH,MH mengagendakan penyempurnaan pembuktian tanah Register Nomor 78/Pdt.G/2021/PN.LBP seluas belasan hektare berlokasi Jalan Serasi Pasar 7 Sei Semayang Kabupaten Deliserdang.

Kuasa hukum 52 warga penggugat, Andi Ardianto, SH didampingi salah seorang penggugat, H Hasmi Adami kepada media ini kemarin menjelaskan pihaknya menggugat, I Gede Hurip, PTPN II, BPN Deli Serdang dan Notaris atas permasalahan tanah yang dibeli oleh para penggugat secara kaplingan dari I Gede Hurip.

Di mana setelah dibeli oleh para penggugat sekitar tahun 2001, namun di tahun 2018 oleh PTPN II mengklaim jika tanah tersebut termasuk ke dalam areal HGO Nomor 90 dengan melakukan okupasi atau membludozer terhadap tanaman penggugat.

“Kami selaku kuasa hukum penggugat sangat menyayangkan atas tindakan PTPN II tersebut menjadi timbul pertanyaan dari kami kenapa baru di tahun 2018 atau setelah 17 tahun PTPN II melakukan okupasi,” kata Andi.

Dalam hal ini Andi berharap kepada majelis hakim agar bersikap.netral dalam menjalankan proses persidangan, dan tidak bergeming apabila ada intervensi dari pihak manapun.

“Sehingga dalam mengambil keputusan nantinya sesuai dengan fakta hukum dan sesuai dengan rule of the law,” ujar Andi usai sidang yang digelar sekitar 15 kali itu.

Sementara itu saat dikonfirmasi menjelang sidang, I Gede Hurip sebagai tergugat I berharap kepada pihak penggugat agar dalam penyempurnaan pembuktian dengar baik.

I Gede Hurip menyatakan sebelumnya ia membeli tanah itu dari masyarakat. Kemudian menjual lagi secara kaplingaan akhir tahun 2001. Baru kemudian 2018 PTPN II melakukan okupasi tanah tersebut.

BACA JUGA :  ANIAYA DAN ANCAM TETANGGA DENGAN PARANG, WARGA KAPUAS DITANGKAP

Sementara itu salah seorang penggugat H Hasmi Adami menurut rencana hari ini, Jumat 3 September2021 majelis hakim turun lapangan untuk meninjau lokasi tanah Register Nomor 78 tersebut sekaligus meminta penjelasan dari penggugat maupun tergugat.(BA/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.