CALON PEGAWAI TIDAK TETAP TANDATANGANI SURAT PERJANJIAN KONTRAK

oleh -
oleh
CALON PEGAWAI TIDAK TETAP TANDATANGANI SURAT PERJANJIAN KONTRAK 1

PONTIANAK, 23/3/2020 (Dayak News). Sebanyak 224 orang Pengawai Tidak Tetap (PTT) atau pegawai kontrak dilingkungan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pendatangan kontrak kerja selama satu tahun terhitung sejak januari hingga Desember 2020.

Penandatanganan surat perjanjian kontrak ini dilakukan berdasarkan Pergub Nomor : 121 tahun 2019 tentang tenaga kontrak dan Pergub Nomor 129 tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 121 Tahun 2019 tentang tenaga kontrak yang mengatur persyaratan dan isi tenaga kontrak.

Hal tu dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Kalbar Dra Mahmudah M.M Melalui Kasubag Umum dan Apartur Hendra B S.sos MH kepada wartawan baru baru ini.

Ia mengatakan, pada acara pembukaan penandatangan kontrak pegawai tidak tetap dilingkungan Bapenda dilakukan oleh Sekretaris Bapenda Pemprov Kalbar. Acara penandatangan pegawai atau tenaga kontrak dilingkungan Bapenda ini, dilaksanakan sesuai dengan keputusan Gubernur Nomor 814/29/BKD melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Kalbar.

CALON PEGAWAI TIDAK TETAP TANDATANGANI SURAT PERJANJIAN KONTRAK 2

Penandatangan surat perjanjian tenaga kontrak dilingkunagn Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Kalbar dilakukan untuk 224 orang tenaga kontrak. Jumlah itu terdiri dari kantor pusat Bapenda sebanyak 35 orang, UPT PPD Pontianak Wiayah I sebanyak 69 orang, UPT PPD Wilayah Mempawah sebanyak 32 orang, Wilayah Singkawang sebanyak 35 orang, Wilayah Sanggau sebanyak 22 orang, Wilayah Sintang sebanyak 21 orang, Wilayah Putussibau sebanyak 8 orang dan Wilayah Ketapang sebanyak 11 orang.
Penandatangan ini dilakukan mengalami keterlambatan karena memerlukan persiapan dan tahapan yang harus dipenuhi.

Sebab jumlah tenaga kontrak ang ada di lingkungan Bapenda jumlahnya cukup banyak yaitu sebanyak 224 orang dan berbeda dengan jumlah tenaga kontrak pada dinas atau badan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya .
Ia menambahkan, berdasarkan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 814/29/BKD/ tahun 2020 data calon tenaga kontrak yang ada di Bapenda yang sebelumnya berjumlah 228 orang berkurang menjadi 224 orang. Jumlah inilah yang diberi kewenangan untuk dilakukan penandatanganan SPK tenaga kontrak oleh Bapenda.

BACA JUGA :  10 JABATAN ESELON II SIAP LELANG DI KALBAR

Hal ini dilakukan dimana pada bulan Desember 2019 lalu, Bapenda telah mengajukan dan mengusulkan calon PTT tenaga kontrak sebanyak 288 orang kepada Gubernur Kalbar melalui BKD Pemprov kalbar. Usulan ini yaitu untuk disetujui menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Tenaga Kontrak Bapenda.
Selanjutnya SPK PTT tenaga Kontrak ini berlaku selama satu tahun dan dihitung sejak Bulan Januari hingga Desember 2020. Dalam masa itu akan ada penilaian bagi PTT atau tenaga kontrak sehingga bagi tenaga PTT atau tenaga kontrak harus bekerja dengan displin sesuai dengan aturan yang berlaku.[SOS/BBU] .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.