PONTIANAK,27/8/19 (Dayak News). Jajaran Polda Kabar berhasil mengungkap dan menangkap 26 kilogram (kg) narkoba jenis shabu yang berasal dari Malaysia. Selain mengamankan barang bukti narkoba, aparat juga menangkap tiga orang tersangka, dua diantaranya warga Negara Malaysia .
Hal itu dikatakan Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi haryono bersama Gubernur Kalbar dan Pangdam XII Tanjungpura kepada wartawan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolda Kalbar pada Senin (26/8/19).
Ia mengatakan, dari tiga orang yang berhasil diamankan dua orang diantaranya adalah warga Negara Malaysia yaitu Kelvin Kho Chuon dan Jackson Tan Liang Yew dan satu orang tersangka berasal dari Kalimantan Selatan yaitu Ahmad Sajali.
Saat ini, ketiga orang tersangka diamankan di Mapolda Kalbar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, juga diamankan barang bukti seperti narkoba jenis shabu sebanyak 26 Kg.
Kasus ini dapat diungkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya narkoba jenis shabu yang akan dikirim ke Pontianak dari Malaysia melalui jalur udara. Berdasarkan informasi itu, aparat langsung menindaklanjuti dengan mengumpulkan berbagai informasi yang dibutuhkan.
Selanjutnya mengikuti tersangka berangkat dari Kuching menuju Kuala Lumpur dan meneruskan perjalanan menuju Pontianak. Setibanya di Pontianak kedua tersangka langsung menuju hotel Ibis dan menunggu penerima shabu di Pontianak.
Setelah penerima shabu tiba di hotel, aparat langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka. Selanjutnya aparat berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti narkoba berhasil diamankan sebanyak 26 kg.
Ia mengatakan, jika diasumsikan satu gram shabu dikonsumsi untuk delapan orang maka 26 kg shabu itu akan megorbankan 208 000 jiwa. Namun karena shabu itu berhasil ditangkap dan diamankan maka dari hasil pengungkapan ini berhasil diselamatkan 208 000 jiwa.
Terhadap tersangka, disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 1 milliar.
Pihaknya mengharapkan semua pihak dapat memiliki empati dalam hal pemberantasan narkoba. Sehingga semua masyarakat mau bekerja sama dalam melakukan pemberantasan peredaran naarkoba dengan cara memberikan informasi kepada aparat terdekat.
Dengan adanya informasi itu, maka aparat dapat dengan cepat diantisipasi dan mengungkap peredaran narkoba. Sehingga narkobanya tidak sempat meluas atau dijual.[Dayak News/SOS/BBU].