Pontianak (Dayak News) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tak hanya dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali. Di Kalimantan, PPKM Mikro ini juga digelar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Pemerintah daerah setempat menjalankan PPKM Mikro sejak Juni 2021 pasca-ditetapkannya kota ini sebagai zona merah penyebaran Covid-19. PPKM Mikro dilakukan agar kota ini keluar dari zona merah tersebut.
Terbaru, Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak memperpanjang dan memperketat di Kota Pontianak. Perpanjangan ini dimulai pada 1 Juli 2021.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, mengatakan, kebijakan itu juga sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, yang ditindaklanjuti Instruksi Satgas Covid-19 Kalbar tentang penanganan Covid-19 pada zona merah di Kota Pontianak.
Dia mengatakan, aturan yang diberlakukan selama PPKM mikro di antaranya, meniadakan pesta pernikahan, menutup sementara taman-taman, destinasi wisata, serta ruang publik. Pemberlakuan operasional usaha hingga pukul 20.00 WIB untuk kafe, warkop, restoran, rumah makan, dan pusat perbelanjaan.
Apabila ditemukan masyarakat atau tempat-tempat usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku, maka akan dilakukan pembinaan.
“Mulai dari membubarkan kerumunan hingga pada penutupan sementara kafe dan warkop apabila tidak mengindahkan aturan itu,” kata Bahasan, akhir pekan tadi.
Senada, Kapolresta Pontianak Kota Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo, mendukung aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Kota Pontianak.
Pihaknya juga akan melakukan pengalihan arus lalu lintas agar tidak terjadi konsentrasi masyarakat pada ruas-ruas jalan tertentu. Waktu pengalihan arus lalu lintas akan ditentukan pada pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB, kemudian pada malam hari mulai pukul 19.00 hingga 22.00 WIB. (Sar)