PT BOSS DAN PT PB SIAP BAYAR LAHAN MASYARAKAT KAMPUNG DASAQ

oleh -
oleh
PT BOSS DAN PT PB SIAP BAYAR LAHAN MASYARAKAT KAMPUNG DASAQ 1

KUTAI BARAT, 17/7/2020 ( DAYAK NEWS ). Penantian panjang masyarakat pemilik lahan yang telah digarap perusahaan pertambagan batubara diwilayah Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), akhirnya mulai menemui titik terang.

Setelah berulang kali dilakukan pertemuan dengan PT Bangun Olah Sarana Sukses (Boss) dan PT Pratama Bersama (PB), akhirnya masyarakat pemilik lahan yang masuk dalam konsesi dua perusahaan pertambangan batubara itu sedikit lega.

Pasalnya pada pertemuan dengan dua perusahaan itu pada Rabu (15/7/2020) dihasilkan tujuh butir kesepakatan yang ditandatangani bersama dalam berita acara.

“Apa yang selama ini diminta oleh PT Boss, yaitu pemisahan data tuntutan masyarakat pemilik lahan yang berada di PT Boss dan PT PB, sudah kami lakukan,” jelas Ketua DPC Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Kubar, Matias Genting SH, Jumat (17/7).

Matias menegaskan, dalam pertemuan di Kantor PT Boss, Kampung Dasaq, DPC Gepak Kubar bersama Pokdar Kamtibmas Resor Kubar serta LBH A Johnson Daud SH Mhum dan Rekan sebagai perwakilan masyarakat pemilik lahan, telah menjelaskan secara detail tuntutan warga pemilik lahan, yang sudah sekitar empat tahun menanti, dan lahan mereka tak kunjung dibayar oleh dua perusahaan penambang batubara itu.

“Kami hanya minta perusahaan mentaati isi dari berita acara. Waktu satu pekan yang diminta PT Boss dan PT PB untuk segera membayar lahan warga yang masuk dalam konsesi mereka dituruti oleh warga,” bebernya.

PT BOSS DAN PT PB SIAP BAYAR LAHAN MASYARAKAT KAMPUNG DASAQ 2

Matias berharap, agar perusahaaan itu tidak lagi membuat beragam alasan, hingga bertahun warga menanti namun tidak ada juga realisasi pembayaran lahan masyarakat yang sudah digarap dan rusak oleh perusahaan itu.
“PT Boss dan PT PB harus bayar lahan warga Kampung Dasaq yang sudah diverifikasi. Tidak ada dalih harus ke pengadilan. Karena masyarakat tidak bisa membiayai ke pengadilan,” tegas Matias Genting.

Ketua DPC Gepak Kubar juga menguraikan, jika berita acara hasil pertemuan pada 15 Juli ini masih diingkari oleh PT Boss dan PT PB, maka masyarakat akan menduduki lokasi pertambangan dua perusahaan tersebut.
“Kami tegaskan, apabila tidak ada pembayaran sesuai berita acara, maka tidak ada pertemuan lagi. Selanjutnya masyarakat Dasaq akan menginap di site PT Boss dan PT PB, dan tinggal disana sampai ada realisasi,” tandasnya.

Dalam pertemuan itu, pihak manajemen PT Boss dan PT PB yang diwakili oleh dua orang, yakni Tri Bakti dan Yudi SE, meminta jeda untuk pelaksanaan pembayaran lahan masyarakat Kampung Dasaq, seperti yang terlampir dalam daftar 25 pemilik lahan.
“Kami meminta waktu selama satu minggu (satu pekan) untuk berkomunikasi dengan pihak top manajemen,” ujar keduanya, nyaris berbarengan.

Untuk diketahui, berita acara pertemuan 15 Juli 2020 dengan pokok pembicaraan bahwa verifikasi sudah dilaksanakan dengan hasil rapat pada 9 Juli 2020. Telah dilakukan pemisahan lahan antara PT Boss dengan PT PB. Jumlah sisa pembayaran dari PT Boss sebanyak Rp. 321.328.000, dan dari PT PB sebesar Rp. 2.445.810.000.(JHY/BBU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.