ANTISIPASI PHP, BAWASLU KUTAI BARAT GELAR RAPAT KERJA

oleh -
oleh
ANTISIPASI PHP, BAWASLU KUTAI BARAT GELAR RAPAT KERJA 1

KUTAI BARAT, 13/10/2020 ( DAYAK NEWS ). Antisipasi Perselisihan Hasil Pemilu (PHP), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar Rapat Kerja (Raker). Rapat Kerja digelar di Hotel Sidodadi, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, (12/10/2020).

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota Bawaslu dan Panwascam dari 16 Kecamatan se – Kubar. Didalam raker kali ini, seluruh peserta dibekali pemahaman khusus tentang strategi penindakan terhadap pelanggaran Pilkada.

Rapat kerja penanganan perselisihan hasil pemilihan (PHP) dilakukan dalam rangka persiapan menyambut pelaksanaan pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati 9 Desember 2020 yang akan datang.

Kegiatan Raker yang dihadiri oleh Mohammad Ramli, selaku Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai pemateri yang menjelaskan tupoksi Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada.

“Intinya persiapan menghadapi perselisihan hasil pemilihan. Ditambah adanya beberapa kebijakan baru soal pelaksanaan kampanye yang menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 saat ini,” terang Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Kaltim.

Dijelaskannya juga bahwa, Bawaslu Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru dan berlaku di Oktober 2020 ini, terkait peraturan baru dalam pelaksanaan Pilkada di masa pandemi saat ini yang wajib dipahami oleh anggota Bawaslu secara keseluruhan,” ujar Mohammad Ramli.

“Maka dalam momen ini, yang pertama saya menyampaikan persiapan menghadapi PHP dan yang ke-dua soal perkembangan terbaru aturan terkait pelaksanaan kampanye, jelasnya.

ANTISIPASI PHP, BAWASLU KUTAI BARAT GELAR RAPAT KERJA 2

Dimana Bawaslu diberikan kewenangan yang sangat besar terutama itu pada saat kejadian yang diduga melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan dan pelanggaran lainnya,” tandasnya

“Petugas Bawaslu bisa langsung tegur secara langsung pada saat kejadian pelanggaran, tidak perlu ada kajian atau hal lain. Dan yang terakhir Bawaslu tidak harus lapor polisi untuk membubarkan, jiak ada pelanggaran dalam kampanye, sebab jajaran Bawaslu juga diberikan kewenangan sendiri,” tukasnya.
Sementara itu Koordinator Divisi Bidang Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu (HPPS) Bawaslu Kubar, Lorensius mengatakan setiap anggota Bawaslu wajib memahami prosedur dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga pengawasan Pilkada.

BACA JUGA :  POLRES KUBAR TERUS BERPATROLI, EDUKASI MASYARAKAT AGAR PATUH DENGAN HIMBAUAN PEMERINTAH, SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN COVID-19

“Dalam kontestasi Pilkada tentunya ada yang menang dan kalah. Biasanya yang kalah mengajukan keberatan atau gugatan, maka oleh sebab itu kita harus mempersiapkan jajaran kita untuk menghadapi setiap persoalan yang muncul setelah pemilihan,” ungkapnya.

“Kita akan mempersiapkan dokumennya dari awal, sehingga ketika nanti ada perselisihan hasil pemilihan ini nanti, maka kita akan mudah untuk memberikan keterangan,” tambah Lorensius.

Strategi dalam pengumpulan data dan penyimpanan data hasil pemilihan yang akurat juga menjadi hal prioritas agar tidak terjadi perbedaan data hasil pemilihan antara satu dan lainnya.

“Jadi kita juga mempersiapkan itu supaya nanti kita bisa memberikan keterangan sesuai dengan faktanya di lapangan,” bebernya

“Kita harus lengkapi seluruh dokumennya, kita menyarankan kepada seluruh petugas dilapangan agar setiap kegiatan dari awal harus dibuat dokumen dan soft copy serta hardcopy nya juga. Ini harus ada, supaya ketika sampai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terjadi perselisihan data,” pungkasnya (JHY/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.