BELUM ADA KEJELASAN DARI MANAGEMEN PT NGU TERKAIT TUNTUTAN, MASYARAKAT ADAT DANUM PAROY SEGEL ALAT BERAT

oleh -
oleh
BELUM ADA KEJELASAN DARI MANAGEMEN PT NGU TERKAIT TUNTUTAN, MASYARAKAT ADAT DANUM PAROY SEGEL ALAT BERAT 1

Mahakam Ulu (Dayak News) – Akibat belum adanya jawaban terkait tuntutan masyarakat adat Kampung Danum Paroy terhadap Perusahaan Terbatas Nusantara Graha Utama 5 (PT NGU) yang telah merusak hutan adat. Membuat masyarakat akhirnya kembali melakukan penyegelan terhadap unit alat berat yang ada di perusahaan tersebut.

Hingga hari ketiga, ratusan masyarakat Adat Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), terus bertahan menduduki Logpon Pedat, dikawasan Kampung Sirau, Kecamatan Long Hubung, yang diduga tempat penumpukan kayu log milik PT NGU 5.

Hal itu disebabkan pihak manajemen PT NGU belum ada menemui masyarakat adat setempat, untuk mempertangung jawabkan terkait dugaan pencurian hasil hutan adat diluar HGU PT Kaltim Bhumi Palma (KBP), tepatnya diwilayah Sungai Pariq Jeromai.

Akibat belum adanya titik terang dari pihak manajemen PT NGU 5, akhirnya masyarakat adat Danum Paroy mengambil langkah, setelah menyegel ratusan batang kayu log di Logpon Pedat. Selanjutnya mereka bergerak ke Base Camp PT NGU di KM 52, untuk menyegel sejumlah unit alat berat, seperti Loging Truk Pengangkut kayu log dan lainnya. Dengan menggunakan tali adat dan memasang baleho bertuliskan, (Stop Deforestasi, Hutan Adat Warisan Masa Depan Mahakam Ulu).

BELUM ADA KEJELASAN DARI MANAGEMEN PT NGU TERKAIT TUNTUTAN, MASYARAKAT ADAT DANUM PAROY SEGEL ALAT BERAT 2

Tidak hanya itu, sejumlah baleho bertuliskan (Hentikan Pembalakan Liar, Kami Masyarakat Adat Kampung Danum Paroy, Menuntut Tanggung Jawab PT NGU Yang Telah Melakukan Pembalakan Liar, Dengan Mengambil Ribuan Pohon Kayu Diwilayah Hutan Adat Danum Paroy).

“Kami akan terus bertahan dan bergerak sampai waktu yang belum ditentukan. Karena hingga saat ini, masih belum ada pihak manajemen perusahaan yang datang untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang kami tuntut saat ini,” ucap Ketua BPK Kampung Danum Paroy Sofyan T, kepada wartawan dayaknews.com di lokasi Logpon Pedat, Senin (28/11/2022).

BACA JUGA :  THA Grup Dan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia Adakan Pengobatan Gratis Di Sendawar

Adapun tuntutan adat yang harus dipertanggung jawabkan oleh PT NGU, yakni dengan membayar denda adat sesuai hasil musyawarah dan kesepakatan para tokoh dan masyarakat adat Danum Paroy, sebesar Rp6.646.050.000, dan uang pelas tanah sebesar Rp100 juta.

“Tuntutan adat ini sebenarnya belum sebanding dengan perbuatan PT NGU, atas pengrusakan hutan dengan mengambil kayu yang merupakan aset adat warisan masa depan Mahulu,” tambah Nopol yang merupakan mantan Petinggi Kampung Nyaribungan pemekaran dari Kampung Danum Paroy, dalam aksi masyarakat adat tersebut (JHY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.