DAMPAK MENINGKATNYA COVID-19 DI KUBAR, TGPT KELUARKAN EDARAN PEMBATASAN AKTIFITAS

oleh -
oleh
DAMPAK MENINGKATNYA COVID-19 DI KUBAR, TGPT KELUARKAN EDARAN PEMBATASAN AKTIFITAS 1
Kabag Hukum Setkab Kubar, Adrianus Joni, SH., MM

KUTAI BARAT, 12/9/2020 ( DAYAK News ). Dampak dari makin meningkatnya penularan pandemi COVID-19 di Bumi Tanaa Purai Ngeriman hingga saat ini. Membuat Tim Gugus Tugas Penanganan (TGTP) COVID-19 Kabupaten Kutai Barat (Kubar) akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 965/SEK.178/TGT-KBR/IX/2020 tentang waspada peningkatan kasus COVID-19.

Sampai saat ini, angka positif Covid-19 sudah mencapai 94 kasus dan jumlah konfirmasi kematian 2 orang. Maka oleh itu perlunya kewaspadaan harus lebih ditingkatkan guna memutus rantai penyebarannya, kata Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kubar, Bupati FX Yapan SH, melaui Sekretariat Tim COVID-19, yang disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekkab Kubar, Adrianus Joni SH MM dalam keterangan resmi kepada wartawan di Sendawar, Jumat (11/9/2020).

“Didalam surat edaran disebut akan dilakukan pembatasan kegiatan dimalam hari, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian pandemi COVID-19 di Kubar yang saat ini terus menyebar dengan cepat dan semakin meluas,” terang Adrianus Joni.

Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kubar segera mengambil sikap dan meminta kepada masyarakat, serta seluruh elemen untuk mematuhi Peraturan Bupati Kubar Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Senantiasa memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Menutup sementara kegiatan Tempat Hiburan Malam, Karaoke, Pub, Spa dan Panti Pijat sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” tutur Adrianus Joni.

Di tambahkan nya bahwa akan diberlakukannya pembatasan aktivitas di malam hari sampai dengan pukul 21.00 Wita untuk Minggu hingga Sabtu. Dan untuk hari Sabtu malam Minggu diberikan batas waktu hingga pukul 22.00 Wita.
“Pembatasan aktifitas diberlakukan untuk seluruh kegiatan seperti cafe, restoran, warung makan, warung internet, dan segala tempat dan fasilitas umum yang memungkinkan adanya kerumunan massa”.

BACA JUGA :  Pahlawan Adalah Patriot Bangsa, dalam Menggapai Kemerdekaan

“terutama aktifitas masyarakat dimalam hari sampai dengan pukul 21.00 Wita pada hari Minggu hingga Sabtu, dan pukul 22.00 Wita pada hari Sabtu malam Minggu. Ini dilakukan guna mengurangi kerumunan masyarakat di tempat dan fasilitas umum,” tegasnya.
Pembatasan aktivitas dikecualikan terhadap kepentingan mendesak untuk keadaan darurat seperti perobatan, penanganan medis, pengamanan dan pengawasan keamanan.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui TGTP juga menghimbau masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat, melakukan olahraga ringan dan berjemur setiap hari untuk menjaga imunitas tubuh terhadap virus COVID-19,” imbuh Kabag Hukum Setkab Kubar Adrianus Joni.

Dia juga menghimbau warga yang memiliki riwayat penyakit saluran pernafasan dan sejenisnya, agar mengurangi aktivitas di tempat umum, agar tidak terpapar virus COVID-19, tambahnya.

“Surat edaran ini mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. Dan edaran itu berlaku efektif sejak 14 september 2020,” bebernya.

Dengan diberlakukannya edaran tersebut, yang efektifnya pada tanggal 14 September 2020, bagi siapa saja yang tidak mengindahkannya, maka akan dikenai sangsi administrasi yang akan diatur kemudian, pungkas Kepala Bagian Hukum Sekkab Kubar, Adrianus Joni SH MM (JHY/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.