DIDUGA LANGGAR UU ITE, JL RESMI DITAHAN POLRES KUBAR

oleh -
oleh
DIDUGA LANGGAR UU ITE, JL RESMI DITAHAN POLRES KUBAR 1

KUTAI BARAT, 26/9/2020 ( DAYAK NEWS ). Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat ( Kubar) melakukan press rilis terkait dugaan pelanggaran undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di Markas Polres Kubar, (24/9/2020).

Tersangka JL (51) disangkakan telah melanggar UU ITE karena telah memposting di media sosial, suatu perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang memilki muatan penghinaan serta pencemaran nama baik pada tanggal (29/5/2020) yang lalu.

“KALAU MAU TAHU PEMBAGIAN BLT ITU BENAR DAN TEPAT SASARAN, CARANYA SIMPLE, DATANGI PETINGGI MINTA POTO COPY SPJ LALU MINTA JUGA DATA NAMA2 PENERIMA, LALU CEK KE INDIVIDU PENERIMA BLT SATU PERSATU, APAKAH BENAR TERIMA DAN KALAU BENAR TERIMA APAKAH YANG BERSANGKUTAN TIDAK SEBAGAI PENERIMA BANSOS LAINNYA ATAU APAKAH YANG BERSANGKUTAN LAYAK DAPAT BLT”. “DAN JANGAN PERNAH BERHARAP DENGAN TIM AUDITOR, TIM AUDITOR ITU PALING-PALING SAMPAI DI KANTOR PETINGGI SAJA. KALAU SDH DAPAT SENYUM PERSAHABATAN BISANYA SELESAI SEMUA MASALAH”.

Dalam keterangan pers nya, Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra mengatakan bahwa, proses penahanan tersangka JL adalah berdasarkan laporan kuasa hukum dari pihak Auditor, Nomor : LP/60/VII/2020/KALTIM/RES KUBAR tertanggal (3/7/2020). Dan atas dasar laporan tersebut Polres Kubar langsung melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan postingan tersebut, pihak auditor merasa keberatan dan melalui kuasa hukumnya langsung melaporkan tersangka JL ke pihak Kepolisian,”ungkap Kapolres.

Setelah mendalami laporan dan hasil dari pemeriksaan para saksi sejumlah 9 orang serta saksi ahli 3 orang. Selanjutnya tersangka JL kita tahan pada tanggal (23/9/2020), untuk dilakukan penyidikan dalam tindak pidana perkara ITE, tambah AKBP Roy Satya Putra.

BACA JUGA :  POLRES KUTAI BARAT, BERHASIL RINGKUS EMPAT PENGEDAR SABU

“Prosesnya memang memakan waktu yang panjang, karena kasus ini kami harus melengkapi minimal 2 (dua) alat bukti yang kuat, apakah perkara ini pidana atau tidak,” beber Kapolres.

Akhir kata Kapolres menghimbau kepada masyarakat Kubar khususnya, agar dalam melakukan postingan dimedia sosial, sebaiknya harus lebih memperhatikan etika dan kaidah hukum. Dan harapannya tidak ada postingan yang menginggung orang lain, kelompok, golongan atau suku.

“Masyarakat kubar silahkan bermain media sosial, tapi harus lebih bijak lagi dalam memposting dan menanggapi berita yang beredar di media sosial,” tegas AKBP Roy Satya Putra.

Saat ditanya berapa tahun ancaman hukuman yang akan diterima tersangka, Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra mengatakan, “Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara,”(JHY/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.