DRS. GEDE YUSA, S.H. : MINIMNYA AKSES INFORMASI, TERKAIT NETRALITAS ASN

oleh -
DRS. GEDE YUSA, S.H. : MINIMNYA AKSES INFORMASI, TERKAIT NETRALITAS ASN 1

MAHAKAM ULU, 12/10/2020 ( DAYAK NEWS ). Sebagai upaya menjaga Netralitas Aparatur Sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Non Pegawai (TNP) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu), didalam pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Netralitas ASN, di Ruang Rapat I Kantor Bappelitbangda Kabupaten Mahulu, (6/10/2020).

Seperti yang dikutip media dayaknews.com dari laman http://humas.mahakamulukab.go.id/Hms8 . Rakor pembentukan Satgas Netralitas ASN dilaksanakan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mahulu dan dihadiri oleh Pjs Bupati Drs. Gede Yusa, S.H. yang didampingi Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Stephanus Madang, S.Sos., MM.

“Kegiatan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Kementerian dan Lembaga , Nomor: 05 Tahun 2020, Nomor: 800-2836 Tahun 2020, Nomor: 176/KEP/2020 dan Nomor: 6/KB/KASN/9/2020 Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil”.

“Serta Surat Edaran KASN Nomor: B-2708/KASN/9/2020 tentang Tindak lanjut Keputusan Bersama 5 Kementerian dan Lembaga. Maka dipandang perlu dibentuknya Satgas Netralitas ASN dan mekanisme penyusunan SOP terkait Netralitas ASN”.

Pjs Bupati Mahulu Drs Gede Yusa SH dalam sambutannya mengatakan, ada 3 (tiga) hal penting yang harus menjadi perhatian dan acuan untuk dilaksanakan dalam rakor ini.

“Pertama, segera membentuk Satgas Netralitas ASN, agar bisa segera melakukan fungsi pencegahan dan penanganan ASN yang melanggar hukum. Nantinya Satgas yang akan dibentuk akan memperkuat kerjasama ASN dan Bawaslu,” ucap Pjs Bupati Mahulu.

“Yang kedua adalah melaksanakan Apel bersama terkait Ikrar Netralitas ASN dalam kegiatan politik praktis. Tentunya akan dilaksanakan sesegera mungkin, tapi tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes),” tambahnya.

BACA JUGA :  OKNUM PEJABAT KOTA PALANGKA RAYA DIDUGA LAKUKAN KDRT

“Dan yang terakhir, harus dilakukannya sosialisasi dan kampanye, dalam rangka penyampaian informasi terkait penegakan hukum terkait Netralitas ASN terhadap Pilkada,” tukas Gede Yusa.

Pjs Bupati Mahulu juga menambahkan, hal mendasar dari SKB dan dilaksanakan rakor ini adalah masih ada ASN atau PNS dan Tenaga Non Pegawai yang tidak mengindahkan serta mentaati aturan tentang Netralitas, ungkapnya.

“Ini akibat minimnya akses informasi serta pengetahuan bagi PNS dan TNP, terkait dengan sangsi hukum dan Netralitas ASN serta Tenaga Non Pegawai di Pilkada serentak tahun 2020,” tegasnya.

“Penting dan segera menindak lanjuti SKB ini, sebagai langkah pencegahan pelanggaran serta Netralitas pegawai ASN pada tahapan sebelum dan sesudah penetapan Calon Kepala Daerah,”pungkas Pjs Bupati Drs. Gede Yusa, S.H. (JHY/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.