DRS GEDE YUSA SH, APRESIASI MASYARAKAT YANG TELAH MEMBERIKAN LAHAN UNTUK PEMBANGUNAN BANDARA DI MAHULU

oleh -
oleh
DRS GEDE YUSA SH, APRESIASI MASYARAKAT YANG TELAH MEMBERIKAN LAHAN UNTUK PEMBANGUNAN BANDARA DI MAHULU 1
Sumber Humpro Kabupaten Mahulu (Istimewa)

MAHAKAM ULU, 29/11/2020 (DAYAK NEWS ). Pejabat sementara (Pjs) Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Drs Gede Yusa SH, memberikan apresisasi yang setinggi – tingginya kepada masyarakat yang telah memberikan lahan untuk pembangunan bandara di Kabupaten termuda di Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal ini diungkap Drs Gede Yusa SH saat menghadiri sekaligus membuka acara penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan bandara milik masyarakat seluas 90 Ha (hektar)di Balai Agung, Lamin Adat Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, (11/11/2020).

Seperti yang dilansir media dayaknews.com dari laman humas.mahakamulukab.go.id/Hms7. Diketahui bahwa kegiatan yang diprakarsai oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Mahulu tersebut di hadiri oleh Pjs. Bupati Mahulu Drs Gede Yusa SH di damping oleh Kepala Dishub Toni Imang SSos MM dan Perwakilan Badan Pertanahan Nasional.

Dalam sambutannya Pjs. Bupati Mahulu mengapersiasi dan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah rela memberikan tanahnya untuk kemajuan Kabupaten Mahulu.

“Apa yang kita lakukan hari ini akan menjadi sejarah dan warisan kelak bagi generasi penerus di masa yang akan datang,” terang Pjs Bupati Mahulu.

“Semoga pelaksanaan perencanaan pembangunan bandara ini dapat berjalan dengan baik. Dan menurut informasi yang saya dapatkan bahwa pelaksanaan telah melalui berbagai tahapan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Drs Gede Yusa SH.

Sementara itu Kepala Dishub kabupaten Mahulu Toni Imang SSos MM mengatakan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini telah sesuai dengan Perpres Nomor 71 tahun 2012 dan DPA-P ODP Dinas Perhubungan Kab. Mahakam Ulu Nomor: SK 990.910.914.913/K.221/2020, Tanggal 20 Oktober 2020.
Serta menindaklanjuti hasil kesepakatan pada musyawarah penetapan bentuk kerugian pada tanggal 17 September 2020 dan penyelesaian dalam bentuk uang ganti rugi lahan masyarakat, ujarnya.

“Dan hari ini adalah penyelesaian pembayaran ganti rugi, serta memutuskan hubungan hukum atau pelepasan hak tahap pertama tahun 2019 dengan lahan luas 90 Ha di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun.” beber Kadishub Mahulu.

“Atas nama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mahulu dan selaku penyelanggara acara, kami mengucapkan penghargaan yang setingi-tingginya kepada para pemilik lahan yang terdampak serta kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung sehingga acara ini dapat terselanggara dengan baik,” pungkas Toni Imang SSos MM.

Pada kegiatan diatas juga dihadiri oleh Kepala OPD terkait, Perwakilan Badan Pertanahan Nasional, Perwakilan Polres Kubar, Polsek Long Bagun, Danramil Long Bagun, Camat Long Bagun, Para Petinggi, Perwakilan Dewan Adat dan 27 orang pemilik lahan (JHY/BBU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.