DUA WANITA PENYALAHGUNA NARKOTIKA BERHASIL DITANGKAP SATRESNARKOBA POLRES KUBAR

oleh -
oleh
DUA WANITA PENYALAHGUNA NARKOTIKA BERHASIL DITANGKAP SATRESNARKOBA POLRES KUBAR 1
Dua orang wanita tersangka penyalahgunaan narkoba.

Kutai Barat (Dayak News) – Dua orang wanita tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil di tangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kubar di Mess Karaoke Center Kampung Ngeyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kubar (31/10/2022).

Seperti dilansir media dayaknews.com dari Info Humas Polres Kubar, menerangkan bahwa kedua tersangka yang diamankan yaitu AS (26), Wiraswasta, Indonesia/Banjar, SMA Tidak Tamat, dengan alamat Jalan Adonara, Rt 01 Kelurahan Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dan tersangka A (29) Wiraswasta, Indonesia/Bugis, SMA Tidak Tamat, beralamatkan Jalan Mas Penghulu, Kecamatan Samarinda Seberang. Selanjutnya kedua pelaku beralamatkan terakhir di Mess Karaoke Center Kampung Ngeyan Asa Kecamatan Barong Tongkok, Kubar.

DUA WANITA PENYALAHGUNA NARKOTIKA BERHASIL DITANGKAP SATRESNARKOBA POLRES KUBAR 2

Dalam keterangannya, Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., MH., Melalui Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani, SH., mengatakan bahwa keberhasilan Satresnarkoba mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika berkat laporan masyarakat. Sehingga kedua tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

“Penangkapan terjadi pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 sekira jam 09.00 Wita, di Mess Karaoke Center Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok”, ucap AKP Bitab Riyani, SH.

Semua berawal saat anggota opsnal Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang telah diketahui identitasnya yaitu (AS) dan (A) ada memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

“Selanjutnya opsnal resnarkoba melakukan penyelidikan dan saat mengetahui bahwa (AS) dan (A) berada di mess Karaoke Center selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap keduanya”, terang Kasat Narkoba Polres Kubar.

“Saat dialakukan penangkapan, ditemukan tersangka (AS) ada memegang 1 (satu) buah tas kantong yang bertuliskan CELCIUS warna hitam dan didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak yang dilakban warna hitam”, beber AKP Bitab Riyani, SH

“Anggota opsnal langsung membuka kotak tersebut dan didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kaos panjang merk Celcius. Selanjutnya kaos tersebut dibuka, makan didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus minuman teh sisri warna hijau yang didalamnya terdapat 2 (dua) lembar potongan tissu warna putih dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis sabu”, terangnya.

Selanjutnya penggeledahan terus dilakukan opsnal satresnarkoba dan diketemukan 1 (satu) buah botol yang bertuliskan GLOWTENING SERUM dengan tutup botolnya dari karet warna putih milik (A). Yang rencananya pipet kaca dari botol serum tersebut akan dipergunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu.

“Saat dipertanyakan kepemilikan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu sabu tersebut, tersangka (AS) mengakui bahwa itu adalah miliknya dan (A) yang didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama (B) di Samarinda”, pungkas Kapolres Kubar melalui Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani, SH.

Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat guna proses Penyidikan selanjutnya (*/JHY) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.