ENAM BURUNG YANG DILINDUNGI BERHASIL DIAMANKAN TIM GAKKUM KALTIM

oleh -
oleh
ENAM BURUNG YANG DILINDUNGI BERHASIL DIAMANKAN TIM GAKKUM KALTIM 1

SAMARINDA, 12/6/2020 (DAYAK NEWS). Perdagangan satwa yang dilindungi, berhasil dilakukan pengamanan oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Keberhasilan pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut berkat kerja keras Polisi Kehutanan SPORC,Brigade Enggang Bali, BKSDA Kalimantan Timur yang didukung oleh Satreskrim Polresta Samarinda, pada hari Selasa lalu (9/6/2020).

Pengungkapan kasus ini berhasil melalui pelacakan dari akun Facebook salah satu warga yang beralamat di jalan Ulin Gang 6 Blok B N0 23 RT 24, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda – Kaltim.

“Sebanyak lima ekor burung Julang Jambul Hitam (Rhabdotorrhinus Corrugatus) atau Enggang atau Rangkok serta seekor burun Elang Ikan Kepala Kelabu (IChtyhyophaga Ichtyaetus) berhasil diamankan dari tangan pelaku bernama Syapri (32).

ENAM BURUNG YANG DILINDUNGI BERHASIL DIAMANKAN TIM GAKKUM KALTIM 2

“Dari pengakuan tersangka Sapri asal usul burung ini didapat dari seseorang dari Kutai Timur (Kutim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) dan diperdagangkan di wilaya Kota Samartinda”, ucap Kepala Gakkum Wilayah Kalimantan Timur, Subhan dalam keterangan persnya (10/6/2020).

Kepala Balai Gakkum, menjelaskan satwa-satwa tersebut yang paling banyak dicari untuk diperdagangkan. Kalau hal ini dibiarkan akan mengancam kelestarian dan keberadaan jenis satwa tersebut. Maka kami akan terus melakukan pengawasan terhadap perdagangan satwa yang dilindungi dan menidak para pelaku sesuai hukum yang berlaku”, tegas Subhan.

“Untuk barang bukti satwa yang dilindungi tersebut akan diserahkan ke BKSDA Kalimantan Timur yang selanjutnya dilepas kembali kehabitatnya”.

Keberahasilan penanganan kasus ini tidak lepas dari kerjasama dan senergitas yang telah dijalin dengan baik antara Balai Gakkum LHK Kalimantan Timur, Polresta Samarinda dan masyarakat pemerhati satwa”, pungkasnya.

BACA JUGA :  IRJEN POL HERY RUDOLF NAHAK BERI APRESIASI ATAS KEBERHASILAN MAHULU MENJADI ZONA HIJAU

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Suber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lalam 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta (JHY/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.