GALIAN C SEBELUM BERAKHIR IJIN WAJIB URUS REKOMENDASI DI KUBAR

oleh -
oleh
GALIAN C SEBELUM BERAKHIR IJIN WAJIB URUS REKOMENDASI DI KUBAR 1
KADIS DPMPTSP KUBAR HENDARMAN SUPANJI

KUTAI BARAT, 2/8/2020 ( DAYAK NEWS ). Terkait kegiatan usaha tambang galian C di Bumi Tanaa Purai Ngeriman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menghimbau kepada para pengusaha untuk segera mengurus berkas perijinannya agar bisa mendapatkan rekomendasi sebelum akhir September 2020.

Tambang jenis golongan C yang bergerak dalam usaha menggali atau menambang batu koral, pasir dan batu gunung ini memang terus menggeliat di Kubar. Dan Kepala DPMPTSP Kubar mengatakankan bahwa hingga saat ini sudah ada 14 badan usaha maupun perorangan yang mendapat rekomendasi untuk penerbitan izin resmi.

Kepala DPMPTSP Kubar, Hendarman Supanji SSi MSi menerangkan bahwa, khusus sektor pertambangan dan kehutanan sudah ditarik menjadi kewenangan pemerintah provinsi untuk menerbitkan perizinannya.
“Termasuk pertambangan galian C, secara undang-undang menjadi kewenangan provinsi,” terangnya kepada wartawan, Sabtu (1/8/2020).

Menurutnya, selama ini DPMPTSP Kubar hanya melayani perizinan yang menjadi kewenangan kabupaten. Selanjunya, kata Kadis, memang DPMPTSP Kubar sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.

GALIAN C SEBELUM BERAKHIR IJIN WAJIB URUS REKOMENDASI DI KUBAR 2

“Khusus untuk tambang golongan C yang dibawah lima hektare, diberikan kewenangan kepada kabupaten hanya sampai kepada menerbitkan rekomendasi,” terang Hendarman Supanji.

Henderman menjelaskan, setelah rekomendasi tersebut terbit, sesuai dengan MoU, maka akan dibawa ke Pemprov Kaltim. Selanjutnya provinsi menerbitkan izinnya, ujarnya.

Hendarman juga mengungkapkan, rekomendasi tersebut hanya berlaku selama dua tahun. Sehingga pengusaha galian C yang selama ini sudah mendapat rekomendasi, maka pada September 2020 akan berakhir.

“Imbauan saya bagi pengusaha yang memang berniat untuk berusaha di galian C itu, sebelum MoU berakhir, silahkan datang mengurus ke DPMPTSP Kubar,” imbuhnya.

BACA JUGA :  MERIAHKAN HUT KUBAR, 11.500 ORANG MEMAKAI SERAUNG BERHASIL PECAHKAN REKOR DUNIA INDONESIA

“Karena kalau MoU tidak diperpanjang, maka pengusaha galian C akan mengurus dari nol, dan semuanya di provinsi,” tambah Henderman.

Hendarman Supanji juga menyampaikan bahwa, hingga saat ini pengusahan galian C yang sudah mendapat rekomendasi dari DPMPTSP Kubar baru ada 14 usaha. Yang dalam tahap proses mengurus izin lebih dari 10.

“Harapan, agar semua itu bisa selesai sebelum September 2020. Bagi pengusaha yang berencana membuka galian C diatas 5 hektare, silahkan langsung ke provinsi. Baik badan usaha maupun perorangan,” pungkasnya.(JHY/BBU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.