Sendawar, (Dayak Newa) – Kepolisian Polres Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil mengungkap motif di balik kasus penganiayaan bocah berinisial AS (9) di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai Kabupaten Kubar.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti dan video tindak kekerasan terhadap korban yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Kepolisian akhirnya mengamankan ibu kandung korban berinisial RY sebagai tersangka.
Dalam keterangan pers nya, Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi dalam keterangan persnya kepada awak media di Mapolres Kubar, Kamis (29/8/2024) mengatakan bahwa ibu kandung korban kesal terhadap tingkah laku bocah yang dianggapnya nakal.
“Motif pelaku karena korban sering keluar rumah tanpa meminta ijin dan sangat nakal,” terang Kasat Reskrim Polres Kubar.
Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka RY dengan tega merantai kaki korban agar tidak keluar rumah. Maka oleh itu dan berdasarkan alat bukti yang ada, akhirnya polisi menetapan tersangka.
Penangkapan kita lakukan berdasarkan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan penyidik, seperti pakaian korban, rantai dan gemboknya, hingga video penganiayaan korban.
“Berdasarkan alat bukti tersebut dan setelah dilakukan gelar perkara pada tanggal 28 Agustus kemarin. Maka oleh itu ibu kandung korban kita tetapkan sebagai tersangka, dan telah ditahan di rutan Mapolres Kubar,” tukasnya.
“Tidak hanya itu, Polres Kubar akan terus melakukan penyidikan kasus penganiayaan.. Sebab bocah perempuan 9 tahun itu, langsung menghilang pasca terjadinya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandunganya sendiri dan diketemukan sudah tidak bernyawa beberapa hari berikutnya,” tutur Kasat Reskrim.
Saat awak media bertahan hasil autopsi jenazah korban yang dilakukan beberapa waktu lalu. Kasat Reskrim mengatakan hasilnya telah dikantongi oleh penyidik.
“Saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti dan menggali keterangan para saksi. Sedangkan untuk hasil autopsi akan kami beberkan saat di pengadilan nanti,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan (4) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 44 ayat (1) undang -undang nomor 23 tahun 2016 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Jhy).