Mahakam Ulu (Dayak News) – Perlakuan tidak adil yang dialami oleh salah seorang motoris speedboat Mahyana 02, yang dilakukan oleh Petugas Pos Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan (Wasdalkes) yang berpusat di Kampung Mamahak Teboq, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Terkhusus terhadap penumpangnya, dengan alasan yang tidak jelas.
Kejadian ini telah membuat motoris speedboat Mahyana 02, yang bernama Irwansyah alias Iwan (33), warga Datah Bilang Ilir, Kecamatan Long Hubung ini merasa dirugikan.
“Atas kejadian itu, Iwan akhirnya melaporkan petugas jaga di Pos Wasdalkes Covid-19 di Kampung Memahak Teboq, ke Polsek Long Hubung,”. Senin (18/10/2021).
Armada speedboat Mahyana 02 ini melayani angkutan barang dan jasa, berangkat dari dermaga pelabuhan Tering Kutai Barat menuju Kabupaten Mahulu, namun sesampainya di pos Wasdalkes Mamahak Teboq, 7 (tujuh) orang penumpangnya ditahan. Padahal saat memberi laporan di pos, mereka sudah menunjukan kartu vaksin dan hasil Swab Antigen bebas Covid-19 ke petugas jaga berinisial HR, Jumat 15 Oktober 2021.
“Semua penumpang telah menunjuk kan kartu vaksin serta hasil Swab Antigen bebas Covid-19 ke petugas jaga,” ucap Iwan saat dikonfirmasi wartawan, usai memberi laporan resmi di Mapolsek Long Hubung.
“Hanya karena tidak memiliki surat ijin masuk (Simas), ke- 7 orang penumpang saya ditahan. Padahal mereka sudah ada kartu vaksin tahap dua dan surat Antigen dari Puskemas Santo Yosef Kecamatan Linggang Bigung,” ujar Iwan.
“Akibat penahan penumpang itu, akhirnya saya hanya bisa melanjutkan perjalanan dengan membawa 3 orang penumpang ke Long Bagun,” bebernya.
Lanjut Iwan, ke- 7 orang penumpangnya itu merupakan tenaga kerja di salah satu perusahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kampung Memahak Besar. Mereka bisa lolos dan melanjutkan perjalanannya setelah memberi uang jaminan sebesar Rp500 ribu ke petugas Pos Wasdalkes Memahak Teboq.
“Hal ini diketahui, setelah saya (Iwan) mendapat telpon dari salah satu kepala regu yang menjadi penumpang saya mengatakan, sekitar jam 17.00 Wita. “Selamat sore pak, kami sudah diloloskan oleh petugas di Pos Wasdalkes Memahak Teboq dengan uang jaminan Rp500 ribu. Sehingga kami ditumpangi dengan armada speedbout lainnya. Sekarang kami sudah di Base Camp Sawit,” terang Iwan meniru perkataan salah seorang dari 7 penumpang yang sempat di tahan di Pos Wasdalkes Memahak Teboq saat itu.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Long Hubung Iptu Deky Jonatan Sasiang membenarkan laporan atas keberatan dari matoris speedboat bernama Iwan ke Mapolsek Long Hubung. Bahkan pria akrab disapa Deky ini membeberkan bahwa baru ada satu orang yang berani melapor secara resmi terkait ulah petugas jaga di Poswasdalkes Memahak Teboq.
“Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Kita sudah melayangkan surat pemanggilan sejumlah saksi terkait kasus tersebut yang menjadi korban ada dugaan pungli terhadap petugas jaga di Pos Wasdalkes Memahak Teboq. Kita jadwalkan Kamis 21 Oktober besok untuk pemeriksaan tiga orang saksi. Setelah itu kita akan meminta keterangan ke petugas jaga Pos Wasdalkes Memahak Teboq,” terang Iptu Deky Jonatan Sasiang.
Sementara itu, Kepala Dinas P2KB, dr Agustinus Teguh Santoso yang juga Ketua TGC Covid-19 Mahulu, merasa di fitnah atas pencatutan namanya. Ini berdasarkan keterangan petugas jaga di Poswasdalkes Memahak Teboq, dari salah seorang oknum yang mengatasnamakan dirinya atas perintah penahanan 7 orang penumpang tersebut.
“Gak ada mas, nggak ada saya pernah ditelpon atau memberi perintah seperti itu. Itu mencatut nama saya. Saya sudah jelaskan dan konfirmasi ke petugas Satpol PP yang menerima pesan itu. Jangan percaya begitu saja kepada siapapun yang memberi arahan yang tidak sesuai ketentuan,” tulis Teguh saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Rabu (20/10/2021).
Untuk diketahui, Pos Wasdalkes Covid-19 di Kampung Memahak Tebog, Kecamatan Long Hubung adalah pintu masuk kewilayah Kabupaten Mahakam Ulu (JHY).