Mahakam Ulu (Dayak News) – Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Long Apari, Sabtu (08/10/2022).
Kakek cabul berinisial MAT (60) yang berprofesi sebagai petani ini berhasil ditangkap sekitar pukul 13.00 Wita, di Kampung Long Penaneh 1, Kecamatan Long Apari. Keberhasilan jajaran Polsek Long Apari menangkap pelaku berdasarkan laporan salah satu warga.
Pejabat Sementara (PS) Kapolsek Long Apari, Iptu Ruwadiantono mengatakan, penangkapan tersangak MAT berawal dari laporan masyarakat.
“Benar, kita lakukan penangkapan terhadap MAT berdasarkan laporan warga. Sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolsek dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap PS Kapolsek Long Apari.

“Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangaka saat kedua orang tuanya tidak ada. Dan korban menginap dirumah tantenya, pada saat seiisi rumah sudah terlelap, korban Bunga (12) bukan nama sebenarnya dipaksa melayani nafsu bejat MAT”, terang Iptu Ruwadiantono.
Perbuatan pencabulan itu dilakukan tersangka di dalam kamar loteng rumahnya. Saat melakukan aksinya, kakek cabul ini juga mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok / parang tepatnya di leher korban, sambil mengatakan “Awas Kamu Jangan Bilang Siapa – siapa Kalau Sampai Kamu Ngomong Ke Orang akan Golok Ini Kena Di Leher”, beber PS Kapolsek Long Apari.
Ia menjelaskan bahwa kronologis kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 30 September sekira pukul 01.00 Wita.
“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami pedih dan sakit di alat vitalnya. Ketika orang tuanya sudah tiba di rumah, korban mengeluh sakit di alat kelaminnya. Kemudian orang tua korban membawa korban ke puskesmas Tiong Ohang dan di lakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan puskesmas”, urainya.
Dari hasil pemeriksaan itu di temukan terjadinya infeksi di kemaluan atau alat kelamin korban. Dan saat di tanya oleh petugas kesehatan korban beralasan jatuh terkena kayu, selanjunya petugas kesehatan mencari serpihan kayu di dalam kelamin korban, namun tidak di temukan.
Akhirnya petugas kesehatan mengajak keluarga korban berunding karena curiga adanya kekerasan seksual, hal ini membuat perawat yang bertugas menghimbau kepada keluarga korban untuk menanyakannya secara diam-diam dan dengan lemah lembut.
“Setelah ditanyakan secara terus menerus, akhirnya korban mengakui, sambil menangis dan ketakutan korban telah di lecehkan oleh MAT. Atas kejadian itu keluarga korban langsung melaporkan kejadian pelecehan seksual yang terjadi pada anaknya di Polsek Long Apari”, pungkas Iptu Ruwadiantono.
Atas perbuatannya, tersangka MAT dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara (JHY).