KASUS 5 M UNTUK PENGADAAN SERAGAM ANAK SEKOLAH DI DISDIKBUD KUBAR MEMASUKI BABAK BARU

oleh -
oleh
KASUS 5 M UNTUK PENGADAAN SERAGAM ANAK SEKOLAH DI DISDIKBUD KUBAR MEMASUKI BABAK BARU 1
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti SH., MH

Kutai Barat (Dayak News) – Kasus pengadaan seragam untuk anak sekolah tahun anggaran (TA) 2018 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) memasuki babak baru.

Berdasarkan surat perintah nomor 8060419FB2/8/2021, tertanggal (22/8/2021) maka pihak Kejari Kubar melakukan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Disdikbud Kubar.

Selanjutnya, setelah menerima laporan hasil penyelidikan pada tanggal (26/8/2021), selanjutnya status kasus ditingkatkan ke penyidikan Tipikor.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kubar, Bayu Pramesti SH MH, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kubar, Jalan Sendawar Raya, Kamis (2/9/2021).

“Peningkatan status dalam kasus ini, dikarenakan sudah cukup alat bukti yang kita memiliki,” ungkap Kajari Kubar.

KASUS 5 M UNTUK PENGADAAN SERAGAM ANAK SEKOLAH DI DISDIKBUD KUBAR MEMASUKI BABAK BARU 2

“Besaran anggaran yang menjadi Kasus Tipikor di Disdikbud Kubar ini kurang lebih 5 (lima) milyar rupiah,” terang orang nomor satu di Kejari Kubar ini.

Ia juga mengatakan bahwa, saat ini Kejari Kubar juga masih melakukan penyidikan 4 (empat) kasus korupsi yang terdahulu, ucapnya.

Dan ditambah kasus pengadaan seragam untuk anak sekolah TA 2018 di Disdikbud Kubar adalah yang terbaru. Total ada 5 (lima) kasus Tipikor yang sudah masuk penyidikan, ujar Bayu Pramesti.

“Saat sekarang ini juga, kita sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi terkait kasus Tipikor di Disdikbud Kubar,” bebernya.

Ketika ditanya awak media, siapa tersangkanya dan apakah sudah ada barang bukti yang disita oleh pihak Kejari Kubar. Terkait kasus Tipikor pengadaan seragam untuk anak sekolah yang saat ini statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan.

“Hingga saat ini belum ada barang bukti yang kami (Kejari) sita, karena saat ini kita baru masuk ke penyidikan,” tegas Bayu Pramesti.

BACA JUGA :  MEIDI CHRISTIAN RESMI PANGLIMA MUDA KPADKT RESOR KUTAI BARAT

“Sementara itu untuk siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini, itu nanti akan kita rilis setelah selesainya penyidikan yang di lakukan oleh tim Kejari Kubar,” tambahnya.

Sampai saat ini tim penyidik dari Kejari masih progresif melakukan pemeriksaan terkait kasus Tipikor di Disdikbud Kubar. Termasuk beberapa kasus Tipikor yang lain nya masih terus kita progres, pungkas Kejari Kubar (JHY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.