MARTINUS ST MSI, SOSIALISALIKAN PERDA NO 1 TAHUN 2018, TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK DISABILITAS DI KECAMATAN LONG IRAM

oleh -
oleh
MARTINUS ST MSI, SOSIALISALIKAN PERDA NO 1 TAHUN 2018, TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK DISABILITAS DI KECAMATAN LONG IRAM 1
Martinus ST., M Si, mengadakan sosialisai Peraturan Daerah No 1 tahun 2018

KUTAI BARAT, ( DAYAK NEWS ). Guna menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Kalimantan Timur (Kaltim) umumnya. Dan terkhusus di Bumi Tanaa Purai Ngeriman, Kutai Barat (Kubar), maka diperlukan landasan hukum sesuai dengan undang – undang yang berlaku.

Menyikapi persoalan diatas, maka DPRD Provinsi Kaltim mengutus salah satu anggotanya dari fraksi PDIP, dapil Kubar – Mahulu, Martinus ST., M Si, untuk mengadakan sosialisai Peraturan Daerah No 1 tahun 2018, tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas di wilayah Kubar dan mengambil tempat di Kecamatan Long Iram, Kubar, (11/4/2021).

Dalam sambutannya, Martinus mennyampaikan bahwa terkait sosialisai Perda ini akan menjadi agenda rutin DPRD Kaltim disetiap Kabupaten/Kota se- Kaltim.

“Hal ini didasari karena masih banyak penyandang disabilitas yang mengalami berbagai bentuk diskriminasi, sehingga banyak hak-haknya yang belum terpenuhi secara optimal,” ungkap Anggota Komisi 3 DPRD Kaltim.

MARTINUS ST MSI, SOSIALISALIKAN PERDA NO 1 TAHUN 2018, TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK DISABILITAS DI KECAMATAN LONG IRAM 2

Adapun yang menjadi tujuan dari sosialisai ini, guna mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara, tambahnya.

“Serta mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir bathin, mandiri dan bermartabat, sesuai dengan yang diamanahkan UU,” ungkap Martinus.

“Mari kita lindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, tegasnya.

“Penyandang disabilitas juga berhak untuk mengembangkan dirinya, didalam mendayagunakan kemampuan, bakat dan minat yang dimilikinya,” pungkas Martinus ST., M Si.

Dalam kesempatan yang sama, serta sebagai bentuk kepeduliannya, Martinus menyerahkan bantuan kursi roda kepada salah satu penyandang disabilitas yang hadir di Gedung BPU Kecamatan Long Iram.

BACA JUGA :  GAGAL MAJU PADA PILKADA KUBAR 2020, PASANGAN AHMAD SYAIFUL ACONG DAN ASRANI MOHON MAAF KEPADA PENDUKUNGNYA

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Sosial Provinsi Kaltim, Camat, Kapolsek, Danramil, Petinggi serta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta se- Kecamatan Long iram (JHY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.