MASYARAKAT ADAT DANUM PAROY KECEWA ATAS SIKAP PT NGU-5, MEDIASI DI POLRES KUBAR DEADLOCK

oleh -
oleh
MASYARAKAT ADAT DANUM PAROY KECEWA ATAS SIKAP PT NGU-5, MEDIASI DI POLRES KUBAR DEADLOCK 1
Mediasi antara masyarakat Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), dengan PT Nusantara Graha Utama atau NGU-5 yang telah melakukan penebangan di area hutan adat Danum Paroy.

Kutai Barat (Dayak News)– Persoalan yang terjadi antara masyarakat Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), dengan PT Nusantara Graha Utama atau NGU-5 yang telah melakukan penebangan di area hutan adat Danum Paroy, terus berlanjut.

Meski sudah dilakukan mediasi di Kepolisian Polres Kutai Barat (Kubar), namun kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat dan membuahkan hasil seperti yang diinginkan.

Pertemuan antara kedua nya dilaksanakan diruang Restorative Justice Satreskrim Polres Kubar. Mediasi itu dipimpin Kanit Idik II Tipidter Satreskrim Polres Kubar, Ipda H Agus Supriyanto, dihadiri Kabag Pemerintahan Mahulu Yopi Anyang, Camat Laham Tigang Himang, Pj Petinggi Kampung Danum Paroy, Fransiskus Maru, serta perwakilan UPTD KPHP Damai Aidil, Rabu (7/12/2022).

Dalam keterangannya, Kepala Adat Kampung Danum Paroy Markus Wardoyo mengatakan, dalam mediasi itu berlangsung alot, karena pihak PT NGU-5 tidak mengindahkan tuntutan adat serta biaya pelas tanaa senilai Rp6 miliar lebih. Tuntutan ini dilakukan terkait pembalakan liar di hutan adat Danum Paroy, tepatnya dikawasan Sungai Pariq dan Jeromai yang dilakukan oleh PT NGU-5.

MASYARAKAT ADAT DANUM PAROY KECEWA ATAS SIKAP PT NGU-5, MEDIASI DI POLRES KUBAR DEADLOCK 2

“Pembalakan liar itu diduga sejak tahun 2021 dan baru diketahui pada awal tahun 2022. PT NGU-5 selaku kontraktor melakukan penebangan dan mengambil sedikitnya 3000 meter kubik kayu log jenis meranti dan kayu indahnya lainnya yang masuk dalam kawasan hutan adat Area Penggunaan Lain (APL),” tegas Wardoyo, kepada wartawan disela mediasi itu barlasung sejak pukul 9.00 WITA pagi hingga bada magrib.

Ditempat yang sama, Ketua BPK Kampung Danum Sofyan T menegaskan, pihaknya selaku perwakilan masyarakat Kampung Danum Paroy merasa kecewa. Karena dalam mediasi itu Manajemen PT NGU-5 hanya mampu memberikan tali asih sebesar Rp400 juta.

BACA JUGA :  APSI KUBAR BEKERJASAMA DENGAN PT KOG, BUKA PELATIHAN SATPAM

“Tali asih sebesar 400 juta itu juga harus dibagi untuk 3 Kampung, yaitu Danum Paroy, Long Gelawang dan Nyaribungan. Ini sungguh keterlaluan dan gak masuk akal, sebab sudah jelas data serta faktanya kalau PT NGU-5 telah merambah hutan adat Danum Paroy”, bener Sofyan.

PT NGU-5 berdalih pihaknya telah membayar denda atas pengambilan kayu diluar HGU milik Kaltim Bhumi Palma (KBP) selaku pemilik ijin perkebunan kelapa sawit.

“Dihadapan semua pihak, seperti Kepolisian Polres Kubar, Kabag Pam Mahulu, Camat dan UPTD KPHP Damai, Rimpa Firmansyah Sinulingga selaku Managemen PT NGU-5, mengakui kesalahan yang telah ia perbuat dilapangan”, tambahnya

“Akan tetapi dengan dalih pihaknya telah membayar denda ke Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari pada Oktober lalu. Sehingga alasannya hanya bisa memberi tali asih tanpa membayar denda adat,” ujar Sofyan T.

Untuk itu kata Sofyan T, pihaknya meminta waktu selam 4 hari membawa masyarakat Adat Kampung Danum Paroy menggelar musyawarah terkait kemampuan PT NGU-5 yang hanya bisa memberi tali asih sebesar Rp400 juta, terkait tuntutan adat sebagai sangsi atas pembalakan liar di kawasan hutan adat tersebut.

“Ini harus kita rapatkan kembali kepada masyarakat atas kesanggupan PT NGU-5 terkait tuntutan adat berubah menjadi tali asih, dengan nilai Rp400 juta yang ditetapkan oleh managemen perusahaan. Sebab tertulis dalam rekomendasi mediasi ini, ada Kampung Long Gelawan dan Nyaribungan. Berati tuntutan adat ditiadakan, dan tali asih itu harus dibagi oleh tiga kampung. Maka ini harus kami rapatkan kembali dan hasilnya akan kita sampaikan pada Senin (12/12/2022),” pungkas Ketua BPK Danum Paroy.

Seperti yang disampaikan Sofyan T kepada wartawan, dalam mediasi itu Rimpa Firmansyah Sinulingga atau Rimpa selaku Managemen PT NGU-5 secara tertulis juga mengakui kesalahan perusahannya itu, dengan membayar sanksi denda sebesar Rp504.889.200,- ke Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari dengan Nomor : SK/80/PHL/IPHH/HPL-4/10/4/2022. Sehingga pihaknya keberatan atas denda adat masyarakat Danum Paroy.

BACA JUGA :  DEKLARASI PASANGAN YAKAN JILID II DIHADIRI RIBUAN MASSA

Usai mediasi tersebut, Rimpa Firmansyah Sinulingga enggan memberikan komentar saat disambangi wartawan. Terkait hasil rekomendasi dari Kepolisian Polres Kubar, agar kedua belah pihak bisa menyudahi polemik tersebut. Sehingga Kepolisian Polres Kubar membuat rekomendasi dengan 6 poin yang tercantum dalam surat yang ditandatangani semua pihak (JHY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.