Partai Golkar Kubar Resmi Usung Pasangan H. Ahmad Syaiful – Jainudin Pada Pilkada 2024

oleh -
Partai Golkar Kubar Resmi Usung Pasangan H. Ahmad Syaiful - Jainudin Pada Pilkada 2024 1
H Acong dan Jai, saat mendeklarasikan diri Maju Pilkada 2024, Jumat (2/8/2024).

Kutai Barat (Dayak News) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kutai Barat (Kubar), hari ini secara resmi mendeklarasikan diri sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kubar 2024.

Berbekal 5 kursi yang diperoleh Partai Golkar pada pemilihan legislatif yang lalu, sudah memenuhi syarat minimal untuk pasangan bakal calon Bupati, Ahmad Syaiful dan Wakil Bupati (Wabup) Jainudin, maju pada Pilkada Kubar kali ini.

Ahmad Syaiful atau biasa disapa Haji Acong resmi mendeklarasikan diri maju berpasangan dengan Jainudin. Keduanya resmi mendeklarasikan diri sebagai calon Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada Kubar 2024. Jumat (2/8/2024).

Berpasangan dengan Jainudin (Jai), H Acong kini sudah punya bekal 5 kursi untuk bisa mendaftar sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati 2024-2029 mendatang.

“Kami berdua resmi maju Pilkada Kubar. Untuk sementara dengan Partai Golkar yang sudah cukup, 5 kursi,” ucap H Acong.

Meski sudah cukup dengan 5 kursi dari Partai Golkar, H Acong mengatakan, pihaknya terbuka bagi parpol lain yang ingin ikut bergabung.

“Saya juga ada mendaftar di beberapa parpol yang membuka penjaringan. Tapi kami serahkan saja ke parpol. Yang jelas dengan Golkar sudah cukup,” terang H Acong.

Untuk B.2-KWK yang menjadi syarat untuk mendaftar ke KPU nanti, akan segera dikeluarkan dari DPP Partai Golkar.

H Acong menegaskan, dengan telah melakukan deklarasi pasangan H Acong-Jai akan segera bergerak, melalui konstituen masing – masing guna meraup suara dan simpati masyarakat.

“Selain dari tim yang nantinya kita bentuk, dari saya dan juga pak Jai siap menkosolidasikan dengan konstiuen kami. Yang jelas kami pastikan maju, dan Insya Allah kami menang,” pungkas H Acong.

BACA JUGA :  PAN Mahulu Buat Sejarah Baru di Bumi Urip Kerimaan

Diketahui, dengan 25 kursi DPRD Kubar, syarat maju Pilkada melalui jalur partai politik (parpol) minimal 5 kursi. (JHY)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.